Polemik Pembentukan PPS di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polemik Pembentukan PPS di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu
Polemik Pembentukan PPS di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu

i

SUMENEP- Polemik pembentukan Kesekretariatan PPS di Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur hingga saat ini belum menemukan titik temu.

Sebelumnya, pelaksanaan pelantikan anggota PPS Desa Sukajeruk secara virtual dilaksanakan pada 24 Januari 2023, lantaran kondisi cuaca yang tidak memungkinkan untuk berangkat ke daratan.

Jailani Ketua PPS Sukajeruk menjelaskan, Usai pelantikan anggota PPS Desa Sukajeruk tepatnya 25 Januari 2023 langsung lakukan Koordinasi dengan Kepala Desa Sukajeruk melalui telepon seluler, namun sampai tanggal 26 Januari 2023 Kepala Desa tidak mengangkat telepon kami, kemudian PPS mengirimkan pesan melalui WhatsApp namun ironisnya pesan yang dikirim tidak dibaca.

"Setelah tak ada jawaban baik melalui telepon maupun chat WhatsApp nya dan ternyata PPS mendapatkan informasi bahwa Kades sedang berada di daratan menghadiri acara Wisuda," ujarnya.

Kemudian ditanggal yang bersamaan akhirnya PPS mendatangi Kantor Desa dengan harapan staf Desa bisa menyambungkan Komunikasi dengan Kades, terang Jailani Ketua PPS Sukajeruk.

Dengan sontak rasa kaget dan bingung mendengar apa yang disampaikan oleh Staf Desa Kasi Pemerintahan bahwa, "Sekretaris dan Staf sudah terbentuk pada saat pelantikan PPK di Sumenep, dan Kepala Desa telah menetapkan saya sebagai Sekretaris dan 2 Staf Sekretaris.

Mendengar penjelasan dari Staf Desa Kasi Pemerintahan tersebut,kami yang sebagai anggota PPS kembali mengatakan bahwa mekanisme pembentukan tetap mengacu pada undang-undang yaitu PKPU no. 8 Tahun 2022 pasal 75 poin 1 sampai 4 jelas, masa iya Sekretariatnya terbentuk duluan sebelum PPS terbentuk.

PPS Sukajeruk akhirnya menunggu kepulangan Kades dan langsung mendatangi kediamannya, untuk memastikan apakah benar apa yang disampaikan Staf Kasi Pemerintahan dan selaras dengan jawaban Kades.

"Ini gawe Desa Cong, kewenangan Desa menunjuk, seandainya kalian (PPS) pesan dulu kalau mau nitip orang pada Saya (Kades) pada saat kalian (PPS) mengikuti test PPS mungkin bisa Saya (Kades) menerimanya," jelasnya, Jumat (10/02/2023).

Salah satu dari anggota PPS Yushy Angraini, berkata, "Iya tidak bisa Pak Kades, ini bukan masalah titipan, kita ini aja tidak tau bakal keterima atau tidak waktu mendaftar jadi PPS", akan tetapi Kades dan Staf Kasi Pemerintahan terkesan memaksakan meskipun sudah dijelaskan tentang mekanisme pembentukan Sekretariat PPS.

Tidak berhenti disitu, Jailani Ketua PPS mencoba mendatangi kembali untuk berkoordinasi secara baik-baik dengan Kades, agar mau menyerahkan surat dari KPU Sumenep, Pak Kades langsung mengatakan, Jangan keluarkan Cong, KPU kalau perlu suruh kesini, Saya tetap tidak mau, pokoknya tidak bisa diganggu gugat .

Lanjut Jailani, persoalan ini menurut Jailani agar segera ada jalan keluar maka kami (PPS) mendatangi kantor Sekretariat PPK Masalembu, untuk meminta bantuan mencarikan jalan keluar, akan tetapi dari Ketua PPK Masalembu Deddy Suryadi menyampaikan bahwa, "PPK telah menerima SK Kepala Desa yang berisi nama Sekretaris dan Staf.

Mendengar keterangan Ketua PPK, kami dari PPS merasa kaget dan tidak bisa menerima keputusan sepihak. Akhirnya PPS Desa Sukajeruk melalui PPK menyetorkan 7 nama yang bekerja dilingkungan kantor Desa untuk kemudian dipilih 1 Sekretaris dan 2 Staf oleh Kepada Desa, diluar nama yang diusulkan menurut PPS tidak bisa, karena tidak sesuai dengan isi Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.534 Tahun 2022, Bab V tentang pembentukan Sekretariat PPK dan PPS, huruf B (Sekretariat PPS) poin 3 huruf C, untuk itu Kami PPS masih menunggu jawaban dari PPK Kecamatan Masalembu.

Melihat apa yang disampaikan oleh Ketua PPK, kami PPS Desa Sukajeruk akan tunduk pada aturan perundang-undangan demi suksesnya Pemilu 2024 mendatang, dan akan terus menjaga marwah KPU tanpa bisa didikte dan diintervensi oleh pihak manapun.(amn/hn)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…