Resmob Anti Begal Bekuk Tiga Pencuri Motor

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tiga pelaku yang diamankan Resmob
Tiga pelaku yang diamankan Resmob

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Tiga pelaku maling motor di wilayah Jalan Merr Surabaya dibekuk unit Resmob, Anti Begal pada, Senin 23 Februari 2022 pukul 33.45 Wib di Jalan Sidodadi Gg X Surabaya.

Tersangkanya, MM (35), asal Jalan Sidodadi Gg.X Simokerto, Surabaya, R (37) asal Jalan Randu Agung Kenjeran, dan M (42) asal Desa Camplong, Sampang

Mereka mencuri motor di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya dan Jalan Raya Deles Buntu I/ Sukolilo Surabaya pada Rabu, 02 Februari 2022 04.30. WIB dan Kamis 07 Oktober 2021 09.30 WIB.

Sedangkan kendaraan yang dicurinya adalah milik MFA, warga Sutorejo dan AT, warga Sukolilo, Surabaya. Satu lainnya berinisial FR (DPO) dalam pengejaran.

Korban yanga saat itu akan melakukan aktifitas bekerja di “Warkop Caca” Jalan Raya Ir. Sukarno Merr, memarkir 1 unit sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2014 dan sepeda motor Honda Beat yang diparkir diteras rumahnya, sekira jam 04.30 WIB.

Ketika saat korban hendak pulang mengetahui sepeda motor Vario miliknya sudah tidak ada di tempat parkir motor atau hilang diambil orang tanpa izin.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berdasarkan Laporan polisi perkara pencurian yang terjadi di Raya Ir. Sukarno Merr (Warkop Caca) Surabaya, dan Jalan Raya Deles Buntu 1, Rt 03 Rw 04 Kec. Sukolilo Surabaya, Tim Opsnal Resmob melakukan penyelidikan, Introgasi Saksi-saksi dan Analisa rekaman CCTV.

"Setelah mendapatkan petunjuk dan informasi Team opsnal di Backup Team Anti Begal Polrestabes melakukan Penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangkanya," jelas Mirzal, Kamis (24/2/2022).

Kasat melanjutkan, tersangka MN ditangkap di Sidodadi Gg X Surabaya. Sementara RD dan YT di Jalan Randu Agung Kecamatan Kenjeran Surabaya.

Oleh anggota, selanjutnya tiga pelaku serta barang bukti diamankan ke Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Dalam penyidikan terungkap juga TKP lain yang pernah diobok-obok kelompok ini," tambah AKBP Mirzal.

TKP lain itu diantaranya, parkiran Hotel Antariksa sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario, Jalan Simo Kalangan (Dekat Tol) sekitar Bulan Oktober 2021 hasil Yamaha Vega, Jalan Tropodo Sidoarjo sekitar Bulan November 2021 hasil Honda Vario.

Di Pasar Krian Sidoarjo sekitar Bulan September 2021 Hasil Vario 2015, Kampung Lumpur Gresik sekitar Bulan September 2021 Hasil Nmax Warna Putih.

Barang bukti yang diamankan, sepeda motor Honda Vario warna White Silver tahun 2014, 5 unit HP, kunci T dan Y, buku tabungan dan rekaman CCTV.

"Tersangka MN sendiri adalah residivis. Pernah di tahan di Polsek Simokerto perkara penganiayaan melanggar Pasal 170 KUHP," pungkas Kasat Reskrim.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…