Bapas Pamekasan melaksanakan kegiatan SPPA di Sekolah

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Bapas Pamekasan melaksanakan kegiatan SPPA di Sekolah
Bapas Pamekasan melaksanakan kegiatan SPPA di Sekolah

i

PAMEKASAN- Sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang dilakukan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim, Zonni Andra, S.H., M.H. beserta tiga Pembimbing Kemasyarakatan Pertama di lembaga pendidikan SMK Negeri 1 Tlanakan , Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan Madura pada, Selasa (28/02/2023) pagi.

Pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu 100 hari program kerja Bapas Pamekasan, dalam hal ini Bapas Pamekasan mengirimkan tiga Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Pembimbing Kemasyarakatannya diantaranya, Erlangga Bayu Permata, S.Psi., Bayu Tri Wahyudi, S.Tr.Pas., dan Irwan Arif Racanto S.Tr.Pas.

Kegiatan yang berlangsung kurang lebih sekitar 1 jam dan ini dilakukan untuk memberikan sosialisasi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terhadap siswa SMKN 1 Tlanakan Pamekasan.

Dalam Sambutannya, Kepala Bapas Kelas II Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Zonni Andra menyampaikan, Bapas Pamekasan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ( SPPA ) di sekolah ini disebabkan banyaknya kenakalan di kalangan remaja yang mengarah pada kriminalitas remaja, dimana perilaku tersebut tanpa disadari oleh anak sudah melanggar norma hukum.

"Kegiatan penyuluhan Hukum tentang SPPA yang kami lakukan di sekolah memiliki tujuan dari agar dari para siswa nantinya dapat mengerti mengenai perilaku yang dapat dikategorikan kepada kriminalitas remaja, selain itu supaya siswa bisa mengerti mengenai garis besar mengenai prinsip perlindungan anak dalam hukum yang mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak dalam SPPA dan yang ke tiga adalah materi SPPA untuk anak seusia kalian ini sebagai upaya Preventif agar paham hukum demi menghindari hukuman," katanya.

Kemudian Siswa harus mengerti tentang tujuan di bentuknya UU SPPA tersebut yaitu agar terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, dan yang berikutnya Materi tentang SPPA ini disampaikan untuk mengubah persepsi sebagian pelajar terkait pemahaman yang keliru yang beranggapan bahwa anak tidak dapat dihukum.

"Dimana, masih banyak tindak pidana yang dilakukan oleh anak, khususnya kasus penyalahgunaan narkoba dan yang ke enam adalah dalam UU SPPA, mengatur keseluruhan proses penyelesaian perkara anak berhadapan dengan hukum. Mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.", imbuh Zonni Andra.

Masih lanjut Zonni Andra menjelaskan, untuk prinsip prinsip umum pada perlindungan anak dalam SPPA ini meliputi dari non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup, dan tumbuh kembang, serta menghargai partisipasi anak.

Sementara itu JFT PK Bapas Pamekasan Erlangga Bayu Permata dan Bayu Tri Wahyudi dalam pemaparannya menjelaskan bahwasanya, di UU No 3 tahun 1997 Tentang SPPA dan Perubahannya yaitu UU Nomor 11 Tahun 2012 yang mengungkapkan tujuan dibentuknya UU tersebut bahwa semangatnya bukanlah untuk menghukum anak melainkan untuk melindungi hak-hak anak. Karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa anak di bawah umur tidak bisa dipidanaagar terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sedangkan Wahyudi menjelaskan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenakan 2 jenis tindak pidana, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur dibawah 14 tahun dan pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas.

"Materi ini sangatlah perlu untuk anak seusia kalian sebagai upaya preventif agar paham hukum demi menghindari hukuman,”pungkas Wahyudi. (debora)

Berita Terbaru

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Dua Rute Pelayaran Baru Perkuat Konektivitas Internasional Terminal Teluk Lamong

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:28 WIB

TTL memperkuat konektivitas internasional melalui CSE Service dan SCJX Service serta 25 kunjungan kapal nonreguler hingga September 2026.…

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Polisi Dalami Kematian Anak Down Syndrome di Surabaya, Dua Bocah Tetangga Diperiksa

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 19:27 WIB

Tragedi di Rungkut! Bocah Down Syndrome Tewas, Polisi Periksa Dua Anak Tetangga…

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Kapolri dan Para Kiai Sepuh Berkumpul di Tebuireng, Ziarah ke Makam Gus Dur Jadi Momentum Silaturahmi

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:12 WIB

Dari Gus Kikin hingga Kiai Sepuh Kediri, Ini Momen Silaturahmi Kapolri di Tebuireng…

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…