Tersangka Video Kebaya Merah Segera Jalani Sidang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyerahan para tersangka video Kebaya merah
Penyerahan para tersangka video Kebaya merah

i

SURABAYA- Kasus prostitusi yang viral terkait video Kebaya Merah di media sosial, kini memasuki babak baru. Kasus itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, Senin (6/03/2023) dan dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut Ali Prakoso Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dari Kejari Surabaya sekaligus Penuntut Umum pada perkara tersebut, ketiga Tersangka yakni Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikannya.

Desuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya, para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial.

"Mereka, para tersangka bersepakat di salah satu hotel di Kota Surabaya secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Handphone," jelas Ali.

Masih kata Ali Prakoso setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film yaitu antara Rp.300 rb sampai Rp.750 rb dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. "Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi sebesar Rp 7 juta," tambah Kasi Pidum.

Atas perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah Penyerahan berkas ini, para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Dan dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.(*)

Berita Terbaru

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Ratusan Creator dan Puluhan Brand “Banjiri” Surabaya, Superstar Affiliate Revolution Buka Jalan Raup Cuan dari Affiliate

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 22:15 WIB

700+ Creator dan 50+ Brand Meriahkan Superstar Affiliate Revolution di Surabaya, Peluang Cuan Digital Makin Terbuka…

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Bermula dari Mimpi, Jadi Rumah Para Talenta! Kisah Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Ponorogo

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:35 WIB

Dari Catwalk ke Pembentukan Karakter, Rhema Kartika Sari Bangun LS Model School Sejak 2010…

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

KULTUR BARU GBT: Saat Lipstik Implora Nampang di Jersey Persebaya dan Rayakan Suara Bonita

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 21:25 WIB

Logo Implora kini menempel megah di jersey Green Force, membawa pesan kuat bahwa perempuan punya ruang sejajar di arena bal-balan.…

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Bukan Sekadar Gaya, Ghataka Radysca Buktikan Talenta Muda Ponorogo Bisa Berprestasi

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 19:30 WIB

Masih 16 Tahun, Ghataka Radysca Sabet Dua Juara 1 di Dunia Modeling…

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Usia 13 Tahun, Titah Wening Sabet Sejumlah Prestasi Modeling dan Jadi Duta Hijab Cilik Indonesia

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:33 WIB

Memiliki nama lengkap Titah Wening dan akrab disapa Wening, siswi kelas 7 SMP tersebut mulai serius mengasah potensinya melalui dunia modeling.…