Tersangka Video Kebaya Merah Segera Jalani Sidang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penyerahan para tersangka video Kebaya merah
Penyerahan para tersangka video Kebaya merah

i

SURABAYA- Kasus prostitusi yang viral terkait video Kebaya Merah di media sosial, kini memasuki babak baru. Kasus itu telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penuntut Umum, Senin (6/03/2023) dan dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Polda Jawa Timur kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

Menurut Ali Prakoso Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) dari Kejari Surabaya sekaligus Penuntut Umum pada perkara tersebut, ketiga Tersangka yakni Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita telah bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikannya.

Desuai dengan hasil penyidikan, kronologis kejadiannya, para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) kemudian aktivitas tersebut direkam lalu dijual melalui media sosial.

"Mereka, para tersangka bersepakat di salah satu hotel di Kota Surabaya secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktifitas sexsual yang dilakukan bertiga (threesome) menggunakan Handphone," jelas Ali.

Masih kata Ali Prakoso setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial Twitter dengan harga bervariasi sesuai durasi film yaitu antara Rp.300 rb sampai Rp.750 rb dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. "Sejak bulan Mei 2022, para Tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi sebesar Rp 7 juta," tambah Kasi Pidum.

Atas perbuatan para Tersangka melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah Penyerahan berkas ini, para tersangka ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama 20 hari ke depan. Dan dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan.(*)

Berita Terbaru

Sidang Dugaan Penipuan Jatim Half Marathon 2026, Korban Asal Jakarta Ungkap Kronologi Hingga Lomba Batal Digelar

Sidang Dugaan Penipuan Jatim Half Marathon 2026, Korban Asal Jakarta Ungkap Kronologi Hingga Lomba Batal Digelar

Kamis, 23 Jul 2026 19:31 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 19:31 WIB

Sidang Dugaan Penipuan Jatim Half Marathon 2026, Korban Asal Jakarta Ungkap Kronologi Hingga Lomba Batal Digelar…

Tiket Piala Presiden 2026 Mulai Rp50 Ribu, Suporter Sudah Bisa Amankan Kursi di Bandung dan Surabaya

Tiket Piala Presiden 2026 Mulai Rp50 Ribu, Suporter Sudah Bisa Amankan Kursi di Bandung dan Surabaya

Kamis, 23 Jul 2026 13:06 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 13:06 WIB

Tiket Piala Presiden 2026 Mulai Rp50 Ribu, Suporter Sudah Bisa Amankan Kursi di Bandung dan Surabaya…

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Sat

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Sat

Rabu, 22 Jul 2026 08:58 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 08:58 WIB

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya, Dugaan Korupsi Rp10,2 Miliar Rugikan Negara dan Berdampak pada Satwa…

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…