Jual Barang Asal Tonakan Bangkalan, Pria di Surabaya Dipenjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penjual sabu didampingi anggota narkoba Polrestabes Surabaya
Tersangka penjual sabu didampingi anggota narkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Polisi terus memberantas peredaran gelap atau kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kota Surabaya. Terbaru, pada Kamis 2 Februari 2023 sekira pukul 12.00 wib, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggrebek rumah kost fi Jalan Patua.

Dari sana, satu pria inisial MH (36) dibekuk. Warga Jalan Tembok Dukuh itu diketahui menjadi pengedar sabu-sabu (SS).

Anak buah dari Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya akbp Daniel Marunduri mengamankan sedikitnyalima poket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya + 2,03 gram beserta plastiknya, HP dan kartu ATM.

AKBP Daniel menjelaskan, penangkapan dilakukan sewaktu petugas Kepolisian melakukan pengintaian terhadap pengedar sesuai dari informasi warga juga pengembangan di lapangan.

Isai MH dibekuk lalu penggeledahan terhadap Tersangka MH saat diamankan, anggota tidak menemukan barang buktinya. "Namun setelah dicecar pertanyaan, pelaku akhirnya mengakui menyimpan barang bukti siap jual," jelas Daniel, Jumat (10/3/2023).

Atas pengakuan itu, pada Jumat, 6 Januari 2023 sekira pukul 09.00 wib di Jalan Tanah Merah Semanggi, Tanah Kali Kedinding Kenjeran Surabaya petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa lima poket sabu.

Tersangka MH mengaku jika barang itu miliknya. Dia mendapatkan narkotika jenis sabu seseorang yang bernama RH (DPO) yang tinggal di daerah Tonaan Bangkalan. MH mengambilnya pada Rabu 1 Januari 2023 sekira pukul 16.00 wib di Pasar Tonaan Bangkalan dengan tujuan dijual.

"Dari hasil penjualan, Tersangka MH mendapat keuntungan antara Rp. 250.000, - Rp. 450.000, untuk setiap gramnya," imbuh AKBP Daniel.

MH kini dipenjara karenan tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…