Polisi Sita Puluhan Kilo Serbuk Bahan Peledak

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Puluhan Kilo Serbuk Bahan Peledak
Puluhan Kilo Serbuk Bahan Peledak

i

SUMENEP- Sebanyak 21 kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak) beserta pelaku diamankan oleh Polres Sumenep, Madura Jawa Timur.

Pelaku berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep yang diamankan pada Selasa (28/3/2023).

Penangkapan terhadap AM ini, kataKapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko.,S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Irwan Nugraha.,S.H menjelaskan, dalam Operasi Pekat Semeru 2023, tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.

“Ada 21 kg serbuk yang diduga bahan peledak merupakan Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Sumenep ” jelas AKP Irwan, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku AM ini ditangkap dirumahnya pada Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wib, terangnya

Masih lanjut AKP Irwan menambahkan, sekitar pukul 18.30 wib pada Minggu 26 Maret 2023tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob melaksanakan penyelidikan terkait keberadaan Handak tersebut, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang orang yang menjual/membuat handak, tim Resmob langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AM yang membawa barang untuk dijual.

Setelah dilakukan pengeledahan dirumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyimpanan rumput kering.

"Saat ini Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut," tegasnya AKP Irwan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951. Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasi, membawa, mempunyai, persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia bahan Peledak.(ira/ndri)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…