Mantan Kades dan Kades Batuampar jadi Tersangka

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gelar perkara di Polres Sumenep
Gelar perkara di Polres Sumenep

i

SUMENEP- Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Polres Sumenep Madura Jawa Timur menetapkan Mantan Kades dan Kades Batuampar Kecamatan Guluk guluk menjadi Tersangka tindak penganiayaan terhadap dua wartawan Kabupaten Sumenep.

Penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk karena diduga melakukan penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep. Penahanan pada, Sabtu (01/4/2023).

Disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep Akp Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti,S.H, menjelaskan bahwa mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-Guluk terhitung pada, Sabtu, 1 April 2023 sudah resmi ditahan.

"Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep terhitung pada hari ini resmi ditahan, " ungkap AKP Widiarti.

Masih lanjut AKP Widi berkata,kedua pelaku mantan Kades dan Kades Batuampar ditangkap saat dipanggil menjadi Saksi selajutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah diperiksa sebagai saksi, dan dilanjutkan dengan gelar perkara, hasil keputusan gelar perkara kedua pelaku sudah cukup bukti melakukan penganiayaan untuk selanjutnya kedua tersangka resmi ditahan," tambahnya.

Diketahui mantan Kades MF (53) asal Dusun Perengan Laok, Desa Batu Ampar Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep dan Kades RB AMA dengan alamat sama dan pekerjaan sebagai Kepala Desa.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit HP merk Vivo warna biru , 2 buah id card Sahawi, 1 buah KTP Sahawi, 1 kartu ATM bank Jatim, 1 Dompet warna hitam, 1 unit HP merk Vivo warna merah, 1 id card Misrawi, 1 buah KTA Awdi Misrawi, 1 dompet warna dongker, 1 buah kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMaX warna hitam dan 2 ATM.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.(ira/ndri)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…