Wow, Tukang Parkir ini Miliki Puluhan Poket Siap Edar

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tukang parkir yang ditangkap TimSus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Tukang parkir yang ditangkap TimSus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA- Selain menjadi tukang parkir, pria berinisial BN (53) ini juga diketahui mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Itu setelah dia dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

Warga Jalan Kalimas Timur Pabean Kulon Surabaya itu dibekuk berikut barang bukti 17 (Tujuh belas ) poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

Rumah yang ditempati BN itu digrebek oleh Polisi setelah mendalami informasi dari masyarakat terkait adanya penjual narkotika.

Barang haram milik pelaku itu dengan rinciannya, seberat0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,14 gram, 0,15 gram, 0,15 gram, 0,28, gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,22 gram, 0,21 gram, 0,20 gram, 0,23 gram, 0,72 gram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota menggrebek rumah Jalan Kalimas Timur Pabean Kulon Surabaya berdasarkan info dari warga dan dilakukan penangkapan terhadap Tersangka BN.

Kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa; 1 kotok hitam yang didalamnya berisi 17 poket plastik yang didalamnya berisi sisa Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu.

"Barang itu ditemukan didalam Helem diteras rumah dan 1 bendel plastik kip, ditemukan didalam tas merek Doiro, uang tunai Rp. 800.000, ditemukan oleh petugas polisi didalam dompet serta semua barang tersebut merupakan milik tersangka," jelas Daniel, Senin (5/6/2023).

BN, kepada petugas mengaku mendapatkan barang tersebut dari Pahrul (DPO) pada, Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib dengan dari Bangkalan Madura kemudian diranjau di bawah pohon besar dipinggir kali Jembatan merah Surabaya.

"Pelaku membeli seharga Rp.1.000.000, per gramnya dan membayar dengan cara tunai," pungkas AKBP Daniel.(*)

Berita Terbaru

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:45 WIB

BRI BO Surabaya Diponegoro Serahkan Ambulans untuk Satuan Brimob Polda Jatim…

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Senin, 19 Okt 2026 22:03 WIB

Bos BPI Banding Usai Divonis Bersalah, Edward Raimond: Ada Prinsip Hukum yang Harus Diuji…