Telat Bayar Tanggal 20, Listrik Diputus

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Segel Putus PLN
Segel Putus PLN

i

PAMEKASAN- Pelanggan listrik di Indonesia harus berhati-hati dengan tanggal 20 di setiap bulannya. PT PLN (Persero) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan listrik, termasuk pemutusan sementara pasokan listrik.

Konsekuensi ini berlaku terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, menurut Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Hal itu, dalam upaya menjaga kenyamanan pelanggan, PLN selalu mengimbau agar pembayaran tagihan listrik dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Namun, sayangnya, cukup banyak pelanggan lalai dalam membayar tagihan listrik yang berujung pada pemutusan sementara pasokan listrik.

Sementara untuk proses pemutusan listrik ini tidaklah instan, melainkan melalui beberapa tahap yang meliputi dari.

Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer PT.PLN (Persero) UP3 Pamekasan, Feri Asmoro menjelaskan bahwa, pemutusan yang disampaikan ini merupakan himbauan yang sering kami sampaikan dan ini untuk menjaga kenyamanan pada pelanggan PLN.

"Tentunya tidak dengan semerta merta melakukan pembongkaran pada Kwh meter. Artinya ini juga melalui proses yang dilakukan oleh petugas PLN, sehinggapemutusan dan pembongkaran rampung bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelanggan," katanya, Jumat (9/6/2023).

Jadi, ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan juga akan dikenakan Biaya Keterlambatan.

"Besaran biaya ini diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut dan akan ditagih kepada pelanggan yang telat membayar," ujar Feri.

Lebih lanjut, Feri sapaan akrabnya Manajer PT.PLN UP3 Pamekasan ini mengatakan, ada yang perlu diingat, kalau alat pengukur dan pembatas (APP) atau yang biasa dikenal sebagai Kwh meter merupakan aset milik PLN.

Oleh karena itu, tindakan terhadap Kwh meter, baik itu pemutusan maupun pembongkaran rampung, semata-mata menjadi kewenangan PLN dan hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi dengan menggunakan atribut resmi dari PLN.

Jadi, bagi para pelanggan listrik, penting untuk membayar tagihan listrik tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang ada. Jangan biarkan tanggal 20 menjadi momen yang menakutkan dengan pemutusan sementara pasokan listrik.(deb/dyh)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…