Telat Bayar Tanggal 20, Listrik Diputus

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Segel Putus PLN
Segel Putus PLN

i

PAMEKASAN- Pelanggan listrik di Indonesia harus berhati-hati dengan tanggal 20 di setiap bulannya. PT PLN (Persero) akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggan yang telat membayar tagihan listrik, termasuk pemutusan sementara pasokan listrik.

Konsekuensi ini berlaku terutama bagi pelanggan listrik pascabayar, menurut Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Hal itu, dalam upaya menjaga kenyamanan pelanggan, PLN selalu mengimbau agar pembayaran tagihan listrik dilakukan sebelum tanggal 20 setiap bulan. Namun, sayangnya, cukup banyak pelanggan lalai dalam membayar tagihan listrik yang berujung pada pemutusan sementara pasokan listrik.

Sementara untuk proses pemutusan listrik ini tidaklah instan, melainkan melalui beberapa tahap yang meliputi dari.

Jika melewati batas waktu pembayaran yaitu tanggal 20, maka PLN berhak untuk melakukan pemutusan sementara.

Jika 60 hari sejak dilakukan pemutusan sementara pelanggan belum melunasi tagihannya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran rampung.

Apabila setelah dilakukan pembongkaran rampung dan pelanggan menginginkan sambungan listrik kembali, maka pelanggan tetap harus melunasi tunggakannya dan diperlakukan sebagai permintaan sambungan baru.

Hal tersebut disampaikan oleh Manajer PT.PLN (Persero) UP3 Pamekasan, Feri Asmoro menjelaskan bahwa, pemutusan yang disampaikan ini merupakan himbauan yang sering kami sampaikan dan ini untuk menjaga kenyamanan pada pelanggan PLN.

"Tentunya tidak dengan semerta merta melakukan pembongkaran pada Kwh meter. Artinya ini juga melalui proses yang dilakukan oleh petugas PLN, sehinggapemutusan dan pembongkaran rampung bukanlah satu-satunya konsekuensi yang harus ditanggung oleh pelanggan," katanya, Jumat (9/6/2023).

Jadi, ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017, pelanggan juga akan dikenakan Biaya Keterlambatan.

"Besaran biaya ini diatur dengan rinci dalam peraturan tersebut dan akan ditagih kepada pelanggan yang telat membayar," ujar Feri.

Lebih lanjut, Feri sapaan akrabnya Manajer PT.PLN UP3 Pamekasan ini mengatakan, ada yang perlu diingat, kalau alat pengukur dan pembatas (APP) atau yang biasa dikenal sebagai Kwh meter merupakan aset milik PLN.

Oleh karena itu, tindakan terhadap Kwh meter, baik itu pemutusan maupun pembongkaran rampung, semata-mata menjadi kewenangan PLN dan hanya dapat dilakukan oleh petugas resmi dengan menggunakan atribut resmi dari PLN.

Jadi, bagi para pelanggan listrik, penting untuk membayar tagihan listrik tepat waktu dan mematuhi ketentuan yang ada. Jangan biarkan tanggal 20 menjadi momen yang menakutkan dengan pemutusan sementara pasokan listrik.(deb/dyh)

Berita Terbaru

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan…

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…