Rampok Uang Negara Melalui Proyek Pengaspalan Desa Jeddung Tanpa Papan Nama

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Proyek Pengaspalan Desa Jeddung Tanpa Papan Nama
Proyek Pengaspalan Desa Jeddung Tanpa Papan Nama

i

SUMENEP- Pengaspalan Poros jalan Dusun ketapang Desa Jeddung Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, di soal oleh masyarakat luas.

Pasalnya, tidak ada keterbukaan publik kepada masyarakat setempat.

"Pemerintah dengan percepatan pembangunan infrastruktur di setiap desa, itu wajib memasang papan informasi dari mana program tersebut, agar masyarakat lebih mengetahui kalau ada pengaspalan di Dusun Ketapang dan anggarannya jelas dari pemerintah," kata warga yang tidak mau di sebutkan namanya, Minggu (18/6/2023).

Hal ini, perintah dari undang-undang terkait keterbukaan informasi kepada publik, yang menyangkut dengan program dari pemerintah, artinya apa, masyarakat punya peran dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Desa, bukan sekedar melihat saja.

"Pengaspalan di dusun Katapang Desa Jeddung yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi, jelas ada indikasi yang mengarah sebagai cara buruk untuk merai keuntungan semata, dan tidak ada transparansi kepada publik, sehingga sumber anggaran darimana." tuturnya.

Padahal, dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama setiap ada pekerjaan proyek tertentu

Pengaspalan di Dusun Ketapang Desa Jeddung, tidak jelas sama sekali, karena masyarakat menilai berapa anggaran, berapa pula panjang dan lebarnya, atau program Pokmas atau dana desa

"Masyarakat ingin ada sinergitas dengan aparat desa Jeddung terkait percepatan pembangunan infrastruktur jalan demi kenyamanan bersama , kalau program di monopoli sebagian perangkat desa maka jelas , pemerintah desa tidak membangkitkan ekonomi menengah kebawa," jelasnya.

"Salah satunya adalah Pengaspalan jalan, tidak ada papan informasi, ini membuktikan bahwa regulasi pemerintah Desa Jeddung patut di duga ada kongkalikong di inter pemerintah Desa tersebut," Imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jeddung saat di hubungi melalui WhatsAppnya, tida ada tanggapan sehingga berita terbit.(dyh/ira)

Tag :

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…