SUMENEP- Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengeluarkan surat edaran dengan Nomor PAS-PK.05.09-1091 yang berisi tentang pemberhentian pemberian program asimilasi di rumah pada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Senada dengan hal itu, Karutan Kelas II B Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim Ridwan Susilo menyampaikan kepada seluruh warga binaan Rutan Sumenep bahwa program pemberian asimilasi di rumah pada narapidana resmi diberhentikan.
"Sudah keluar surat edaran dari Dirjenpas bahwa asimilasi di rumah sudah ditutup, namun saudara sekalian tak perlu khawatir karena program integrasi lainnya seperti PB,CB, CMB masih bisa didapat," pungkas Ridwan, Rabu (5/7/2023).(Ira/dhy)
Editor : admin
Berita Terbaru
Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB
Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB
Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…
Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB
Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB
Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…
Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB
Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB
Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…
Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB
Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB
Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…
Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB
Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB
Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…
Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB
Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB
RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…