SUMENEP- Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengeluarkan surat edaran dengan Nomor PAS-PK.05.09-1091 yang berisi tentang pemberhentian pemberian program asimilasi di rumah pada narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Senada dengan hal itu, Karutan Kelas II B Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim Ridwan Susilo menyampaikan kepada seluruh warga binaan Rutan Sumenep bahwa program pemberian asimilasi di rumah pada narapidana resmi diberhentikan.
"Sudah keluar surat edaran dari Dirjenpas bahwa asimilasi di rumah sudah ditutup, namun saudara sekalian tak perlu khawatir karena program integrasi lainnya seperti PB,CB, CMB masih bisa didapat," pungkas Ridwan, Rabu (5/7/2023).(Ira/dhy)
Editor : admin
Berita Terbaru
Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB
Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB
3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…
Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…
Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB
Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…
Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB
Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB
Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…
Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB
Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB
Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…
Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB
Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB
Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…