Penanaman 510 Pohon Trembesi di Sampang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penanaman 510 Pohon Trembesi
Penanaman 510 Pohon Trembesi

i

SAMPANG- Penanaman 510 bibit pohon ini dilaksanakan di Desa Jungkaran, Jalan Raya Blega - Sampang Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur, Kamis (20/7/2023).

Dihadiri Irawan, Kepala Bidang Konservasi dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sampang, Supriyadi, Pejabat Pembuat Komitmen Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur Bali serta Feri Asmoro Hermanto, Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Pamekasan, Kamis (20/7/2023).

Manager PLN UP3 Pamekasan, Feri Asmoro Hermanto menyampaikan, untuk kegiatan tanam bibit pohon trembesi ini pihak PLN sendiri bekerja sama dengan pihak DLH Kabupaten Sampang dan BBPJN Jawa Timur-Bali.

"Pohon Trembesi di Indonesia saat ini semakin langka dan dapat ditanam di pinggir jalan sebagai peneduh dan penghijauan selain itu dengan aksi tanam pohon ini dapat berpotensi menyerap emisi karbon CO2," ujarnya Feri pada.

Dengan penanaman bibit pohon ini tentunya tetap memperhatikan jarak aman dengan jaringan listrik, sehingga ketika tumbuh nanti tidak menimbulkan potensi bahaya keandalan pasokan listrik.

"Kami sangat bangga dapat berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperbaiki kualitas udara di Desa Jungkaran. Dengan penanaman bibit pohon ini adalah langkah konkret kami untuk mengurangi jejak karbon dan mendorong kesadaran akan pentingnya menjaga alam sekitar," ungkapnya.

Sementara itu, Irawan Kepala Bidang Pertamanan DLH Kabupaten Sampang, menyambut baik atas upaya yang dilakukan oleh pihak PT. PLN.

“Artinya, ini suatu kerjasama yang baik di bidang lingkungan dan harus terus dibina antara pihak PLN dengan DLH, agar usaha pemerintah dalam melestarikan lingkungan dapat terus ditingkatkan," kata Irawan.(cat/dyh)

Tag :

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…