Gara Gara Burung dalam Sarung, Pria di Surabaya Dipenjara

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencuri burung dan barang bukti
Pelaku pencuri burung dan barang bukti

i

SURABAYA,- Seorang pria di Surabaya mendekam dalam jeruji besi penjara di Polsek Jambangan Surabaya hanya gara-gara seekor burung. Namun burung jenis murai batu yang mengantarkannya ke penjara tersebut adalah milik orang lain.

Pelaku ini mengambil murai batu di Jalan Pagesangan Indah Utara Jaya Surabaya.

Tersangkanya, Moch Rofian (22) warga Jalan Pagesangan II, Surabaya. Dia menyikat murai batu milik Wahyu pada, Rabu, 02 Maret 2022 pukul 18.30 WIB.

"Burung digantung diatas teras rumah korban. Pelaku mengambil sangkar burungnya diletakkan bawah, kemudian burung tersebut dimasukkan didalam sarung palaku lalu dibawa kabur," jelas Iptu Hadi Ismanto, Kanit Reskrim Polsek Jambangan, Jumat (11/3/2022).

Lanjut Kanit, tersangka Moch Rofian melakukan tindakan pidana pencurian seekor burung murai batu warna hitam putih yang ditaruh oleh korban didepan rumahnya digantung diatas teras.

Sadar burungnya raib, korban lalu laporan Polisi dan anggota Opsnal melakukan penyelidikan dan mengidentifikasikan pelaku sesuai data yang diterima.

"Keberadaannya diketahui didaerah Sepanjang Tani, dia kost ditempat itu," tambah Iptu Hadi.

Anggota kemudian berhasil menangkap pelaku pada, Selasa 08 Maret 2022 pukul 05.30 WIB beserta burungnya didaerah Sepanjang Tani Taman Sidoarjo.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jambangan guna proses hukum lebih lanjut. Diketahui juga jika pelaku merupakan seorang residivis pencurian burung.

"Pelaku ini sudah lima kali ini diproses hukum dalam perkara pencurian burung," pungkas Kanit.

Dari pelaku yang melanggar pasal 363 KUHP ini berupa, sangkar burung warna merah hitam, Sarung warna hitam, 1 ekor burung murai batu warna hitam putih.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…