Buat Konten Tiktok untuk Cari Musuh Tawuran

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tujuh anggota Gengster di Polsek Tambaksari
Tujuh anggota Gengster di Polsek Tambaksari

i

SURABAYA- Anggota dari dua Gengster di Surabaya dibekuk aparat Polisi ketika hendak menggelar aksi tawuran pada, Kamis 12 Oktober 2023 sekira pukul 04.00 wib (dini hari), di Jalan Kedung Cowek, hingga Jalan Rangkah Tambaksari, Surabaya.

Bahkan, sebelum menggelar aksi tawuran, mereka kerap membuat akun ataupun konten media sosial juga tiktok untuk memamerkan senjata tajam (Sajam) dan juga mencari musuh.

Dalam akun itu pula mereka membuat rencana kumpul-kumpul janjian untuk menggelar tawuran yang diantaranya di Jalan Kedung Cowek dan Rangkah.

Mereka yang diamankan, yakni anggota Gangster Gukguk dan Suzuran.

Tujuh anggota Gengster yang diamankan, Dimas Prasetya (19), asal Jalan Kapas Gading Madya Gg 4 Surabaya, Aditya Pamungkas (18) asal Jalan Dukuh Setro 1, Surabaya, YM (16) asal Rangkah, MS (17), asal Bulak Banteng, Dimas Danang (20), asal Jalan Karang Pilang kedurus, Ricky Andi (19), asal Jalan Bogen 1 dan Fernando Ardiansyah (19), Jalan Kedinding Tengah.

Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji didampingi Kanit Reskrim Iptu Yogi menjelaskan, pada Kamis 12 Oktober 2023, lalu pukul 04.00 Dini Hari Anggota RespatiPolrestabes Surabaya dan Polsek Tambaksari melakukan Patroli Gabungan Antisipasi gangguan kamtibmas seperti Tawuran Antar Gangster dan Balap Liar.

Dari patroli itu, anggota gabungan berhasil menangkap sembilanremaja dan tujuh buah sajam yang akan digunakan untuk Tawuran Antar Gangster.

"Setelah dilakukan penindakan, dari 9 remaja tersebut 5 remaja yangtidak membawa Sajam dipanggil Orang tua, Ketua RW, Ketua RT dan Guru untuk dilakukan Penetrasi dan Intervensi ke rumah serta lingkungan sekitar secara berkelanjutan agar tidakmengulangi perbuatannya," jelas Ari Bayu, Senin (16/10/2023).

Bukan hanya itu, lanjut Kapolsek, pada Minggu 15 Oktober 2023, pukul 01.30 dini hari anggota Reskrim Polsek Tambaksari melakukan pengembangan dari 4 remaja yang sudah tertangkap serta berhasil menangkap 3 remaja yakni YM, anggota Gangster Gukguk, Dimas Prasetyo, Ketua Gangster Suzuran, Aditya Pamungkas, anggota Gangster Suzuran dan mendapati dua buah senjataTajam.

"Penindakan terhadap remaja yang melakukan Tawuran tersebut. 7 Pelaku dan 9 buah senjata tajam diamankan oleh Polsek Tambaksari guna dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang membawa senjata tajam," imbuh Kapolsek.

Untuk barang bukti yang diamankan, 7 buah Jenis Clunt Panjang dan 2 buah Besi Panjang. Mereka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman bukuman maksimal penjara 10 tahun.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…