Dua Budak Narkoba Ditangkap Polisi Sampang

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pengedar sabu dan Kapolres Sampang
Dua pengedar sabu dan Kapolres Sampang

i

SAMPANG,- Dua budak narkotika jenis sabu-sabu ditangkap anggota Resnarkoba Polres Sampang Madura didua tempat berbeda.

Satu pelaku ditangkap ditepi jalan Ds. Pengereman, Kec. Ketapang. Kab. Sampang, Sabtu 5 Maret 2022 sekira pukul 05.30 WIB.

Pelakunya, Syaiful Bahri (19) asal Sumber Bindang, Ds. Karang Anyar, Kec. Ketapang, Kab. Sampang.

Dari dia didapat barang bukti sabudengan berat ± 100,84 gram, tissu, plastik bening, plastik warna hitam, dan HP.

Tersangka lainnya ditangkap di tepi jalan Ds. Trapang, Kec. Banyuates. Kab. Sampang, pada Jum’at 11 Maret 2022 sekira pukul 14.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap, Saleh (41) asal Dsn. Ombaran, Ds. Gunung Rancak, Kec. Robatal. Kab. Sampang.

Dari Saleh, diamankan barang bukti diduga sabu dengan berat ± 100,38 gram, tisu warna putih, sobekan lakban warna coklat dan tas ransel warna hitam.

"Keduanya akan kita jerat Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, hukumannya paling lama 20 tahun penjara," kata Kapolres Sampang AKBP Arman saat memimpin konferensi pers, Selasa (15/3/2022).

Lanjut Kapolres, mereka diamankansetelah dilakukan penyelidikan oleh gabungan anggota Polsek berdasarkan informasi dari masyarakat dan mengamankan keduanya didua tempat yang berbeda.

"Tersangka ini berperan sebagai pengedar," imbuh AKBP Arman.

Sementara, keterangan tersangka itu nekat menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu untuk mendapatkan keuntungan.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…