Cabul, Ojol Terangsang Bocah 4 Tahun di Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ojol Pelaku pencabulan
Ojol Pelaku pencabulan

i

SURABAYA -  Polisi Tangkap driver ojek online (ojol) asal Babatan Pantai Utara Kecamatan Kenjeran Surabaya bernama,Bernardo Baramis (51).

Pria paruh baya itu ditangkap lantaran berbuat tidak senonoh terhadap seorang balita berusia 4 tahun, sebut saja AR, yakni memaksa bocah untuk memegang kemaluannya dan sempat viral di media sosial (medsos).

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina menjelaskan, aksi pelecehan seksual itu terjadi pada Rabu 27 Nopember 2023 pukul 13 :30 Wib, saat pelaku sedang menunggu orderan di kawasan Wonosari  Lor Surabaya.

Awalnya tersangka BM melihat bocah itu sedang bermain seorang diri didepan rumah Jalan Wonosari Lor KB Gang 01 nomor 10 Surabaya. Pada saat itu kebetulan situasi sedang sepi.

"Melihat kemolekan tubuh korban (AR), pelaku spontan terangsang dan mendekati bocah kemudian membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluannya," jelas Herlina, Kamis (30/11/2023).

Pelaku lalu menyuruh korban untuk memegang kemaluannya sambil mengkocok - kocok kelaminnya menggunakan tangannya.

Modusnya, kata Herlina, tersangka BM menyuruh korban memegang kemaluannya. Alasan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban secara spontanitas saja.

"Jika lihat, karena ada niatan menstimulus atau simiulasi. Jadi pelaku ini, melakukan hal itu karena ada kepuasan tersendiri. Pengakuannya baru kali ini dia melakukan pencabulan tersebut ," tambah Herlina.

Dari Tersamgka, Polisi mengamankan barang bukti (BB)berupa, 1 lembar dress warna merah, rekaman video pencabulan yang dilakukan pelaku, 1 lembar baju batik warna hitam lengan panjang, 1 lembar jaket online warna hijau, 1 lembar celana panjang warna hitam, sepasang sepatu navy, 1 buah tas warna hitam, 1 lembar masker warna hitam, motor Honda Revo warna hitam dengan Nopol L -3669 -CAJ dan 1 buah helm warna hitam.

Petugas akan menjerat tersangka pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 huruf (e) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan pidana 15 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…