Sopir dan Kernet Ditangkap Polda Jatim, Bos BBM Ilegal Kabur

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim
Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim

i

SURABAYA- Dua orang yang berprofesi sebagai sopir dan kernet dibekuk Unit II Subdit IV/Tipidter DitreskrimsusPolda Jatim.

Keduanya inisial AM dan MHS itu merupakan orang suruhan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal diwilayah Sidoarjo yakni di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Dua Tersangka diamankan pada, Kamis 2 November 2023 dengan barang bukti yang diamankan, 1 unit truck warna kuning, Bahan bakar minyak bersubsidi jenis Bio Solar kurang lebih 2000 liter, 1 lembar nota pembelian BBM Bio Solar.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, dengan menggunakan kendaraan truk dimodifikasi yang didalam bak truk terdapat penampungan/tandon plastik/bull sebanyak 4(empat) buah.

Masing-masing tangki dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter yang sudah terhubung dengantangki bahan bakar truk, sehingga pada saat atau setelah melakukan pengisian di SPBU saklar pompa dinyalakan dan secara otomatis BBM di tangki kendaraan truk berpindah ke dalam penampungan.

"Salah satunya, pelaku melakukan pembelian BBM/Bio Solar di SPBU Ds.Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo, menggunakan beberapa scan barcode kendaraan yang berbeda," jelas Kombes Pol Dirmanto, Senin (11/12/2023).

Penangkapannya bermula, Pada Kamis 2 November 2023 sekira pukul 18.00 WIB Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penyelidikan di SPBU Ds. Sumorame Kec. Candi Kab. Sidoarjo.

Disana, didapati kendaraan truk yang telah dimodifikasi sedang melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar.

Kemudian Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut dan didapatkan berupa bahan bakar minyak jenis Bio Solar yang berada di dalam tandon/bull ditempatkan padabagian bak truk sebanyak kurang lebih 2000 liter.

"Mereka yang ditangkap kini sudah dijebloskan kedalam penjara Polda Jatim. Mereka adalah orang suruhan S yabg kini menjadi buron," imbuh Dirmanto.

Keduanya akan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU JoPasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…