Cegah Kecelakaan Akibat Pengaruh Mihol, Satpol PP Surabaya Minta RHU Terapkan SOP Khusus

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatpol PP Surabaya M. Fikser
Kasatpol PP Surabaya M. Fikser

i

SURABAYA-Maraknya kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengendara dalam kondisi pengaruh minuman alkohol (mihol), menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Insiden ini kerap terjadi setelah pengendara tersebut pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.

Untuk mencegah kejadian serupa, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser meminta pengelola RHU menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.

"Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung, misalnya memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen," kata M Fikser, Jumat (3/1/2025).

Menurutnya, SOP ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. Meski ia mengakui bahwa patroli rutin juga dilakukan untuk mencegah konsumsi mihol di tempat-tempat publik seperti taman. "Jadi (SOP) itu juga harus menjadi bagian dari kesatuan pelayanan di tempat-tempat hiburan," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya peran pengelola RHU dalam memastikan pengunjung yang terpengaruh alkohol tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. Karena itu, Fikser mengusulkan agar pengelola bar atau diskotek untuk menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk dan memberikan layanan antar jemput.

"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," tegasnya.

Terkait sanksi bagi RHU yang melanggar, Fikser menyebutkan bahwa penyegelan dilakukan melalui tahapan peringatan yang dikeluarkan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait. Setelah peringatan pertama dan kedua, barulah Satpol PP dapat melakukan penyegelan. "Jadi penyegelan RHU harus melalui proses-proses. Ada peringatan satu dan dua dari PD terkait, baru kemudian kita bisa lakukan penyegelan," paparnya.

Pada sisi lain, Fikser menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak memberikan izin terkait penjualan mihol secara eceran. Penjualan mihol hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu seperti RHU.

"Nah, ketika operasi yustisi dilakukan, pelanggar dan barang bukti seperti botol mihol itu kami bawa ke tindak pidana ringan (Tipiring). Namun dendanya nanti memang tergantung dari hakim, meski Perda Surabaya sudah mengatur denda hingga Rp50 juta," jelasnya.

Mengenai kemungkinan SOP pengelolaan pengunjung RHU terkait mihol dimasukkan ke dalam Peraturan Wali Kota (Perwali), Fikser menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Kami sudah meminta agar SOP ini dibicarakan bersama para pengusaha RHU. Komitmen ini penting untuk mengurangi tingkat kecelakaan akibat pengaruh mihol," kata dia.

Fikser mengaku sebelumnya telah meminta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya agar mengumpulkan seluruh pengusaha RHU. Hal ini penting untuk membahas komitmen bersama dalam mengurangi kecelakaan akibat mihol.

"Langkah ini tidak selalu harus diatur melalui Perda, tapi bisa menjadi komitmen bersama demi keselamatan masyarakat," imbuh Fikser.

Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan bahwa Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual mihol tanpa izin.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran mihol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol," pungkas Fikser. (irm)

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…