DPRD Surabaya Gelar Rapat paripurna Bahas Tiga Raperda Inisiatif

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah didampingi Sekda Pemkot Surabaya Dr. Ikhsan SPsi, MM
Wakil ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah didampingi Sekda Pemkot Surabaya Dr. Ikhsan SPsi, MM

i

SURABAYA-Rapat Paripurna DPRD Surabaya membahas tiga raperda inisiatif, yakni pengendalian dan penanggulangan banjir, hunian yang layak, serta pemajuan kebudayaan dan pembinaan nilai-nilai kepahlawanan. Selain itu, disepakati penetapan Raperda menjadi Perda tentang Perumda Air Minum Surya Sembada.

Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah dinyatakan terbuka untuk umum dimulai pukul 13.50 WIB, Rabu (22/01/2025), bertempat di ruang rapat utama lt.3 gedung dewan Surabaya. Rapat dihadiri oleh 35 anggota dewan sehingga menghasilkan quorum untuk mencapai pengesahan.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kota Surabaya, Enni Minarsih memberikan pandangannya terhadap ketiga raperda tersebut. Terkait Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, Enni menyoroti lima faktor utama penyebab banjir: intensitas hujan, kerusakan retensi Daerah Aliran Sungai (DAS), kesalahan perancangan aliran sungai, pendangkalan sungai, dan tata ruang yang buruk.

“Permasalahan teknis meliputi penggunaan ruang yang tidak sesuai, sistem drainase yang tidak terintegrasi, betonisasi, konstruksi parsial, kurangnya kesadaran masyarakat, dan ketiadaan kewajiban membangun ruang resapan. Pemerintah diusulkan merumuskan kebijakan yang memberikan payung hukum bagi pengelolaan banjir secara komprehensif”, kata Enni kepada anggota dewan dan para undangan yang hadir.

Untuk Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan Enni menyampaikan tujuan Raperda yakni melindungi warisan budaya Surabaya, mengingat kota ini kaya akan keragaman budaya dan sejarah kepahlawanan. Namun, minimnya kebijakan yang afirmatif terhadap kebudayaan, khususnya warisan budaya tak benda, maka diperlukan regulasi lokal untuk mendukung tata kelola kebudayaan secara berkelanjutan.

Enni melanjutkan, Raperda Hunian Layak berfokus pada penyediaan tempat tinggal yang layak sebagai hak asasi manusia sesuai UUD 1945 Pasal 28H. Pemerintah daerah bertanggung jawab membangun dan menyediakan hunian yang layak, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Perda ini diusulkan untuk menjamin ketersediaan prasarana dan utilitas, serta mendukung masyarakat yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hunian secara mandiri”, terang Enni.

Merespons pandangan dewan terkait raperda diatas, Wali Kota Surabaya melalui Sekda Ikshan menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan maksimal yang dilakukan bersama pansus. Penandatanganan keputusan bersama menjadi wujud sinergi antara pemerintah dan DPRD untuk mewujudkan regulasi yang mendukung pembangunan kota secara holistik.

“Penekanan pentingnya kolaborasi dalam merancang kebijakan yang tidak hanya berorientasi pada solusi teknis, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, ekonomi, dan keberlanjutan. Pengendalian banjir, misalnya, membutuhkan pendekatan integratif yang melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat. Edukasi tentang pentingnya ruang resapan air dan tanggung jawab bersama menjadi bagian penting dari raperda ini”, kata Ikshan.

Dalam konteks pemajuan kebudayaan, Surabaya, yang dikenal sebagai Kota Pahlawan, menghadapi tantangan dalam mempertahankan identitas budayanya di tengah modernisasi dan globalisasi. Regulasi yang diusulkan bertujuan untuk memastikan pelestarian budaya lokal dan nilai-nilai kepahlawanan tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga diterjemahkan ke dalam program-program nyata yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Komentar Ikshan terkait raperda tentang hunian layak ialah menggarisbawahi perlunya kebijakan proaktif untuk menjamin tidak ada warga yang tinggal di lingkungan kumuh atau tidak sehat.

“Adanya raperda ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih efektif mengarahkan pembangunan perumahan yang inklusif dan mendukung kehidupan masyarakat secara holistik, baik dari segi kesehatan, keamanan, maupun keberlanjutan”, imbuh Ikshan.

Terkait penetapan Raperda Perumda Surya Sembada menjadi Perda juga menandai komitmen bersama dalam memperkuat layanan publik, khususnya dalam penyediaan air minum yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Iksan menilai landasan ini ke depannya dapat meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan air minum ke seluruh pelosok Surabaya.

Di akhir rapat, Atas nama Pemerintah Kota, Ikshan menyampaikan harapannya agar seluruh upaya yang telah dilakukan menjadi langkah maju untuk mewujudkan Surabaya sebagai kota yang lebih tangguh, manusiawi, dan berdaya saing.

‘Semua pihak diimbau untuk terus bersinergi, baik dalam merancang kebijakan maupun mengimplementasikannya secara konsisten demi kepentingan bersama’, tutup Ikshan. (irm)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…