Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Kabel Utilitas Tak Berizin

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Kabel Utilitas Tak Berizin
Pemkot Surabaya Tertibkan Jaringan Kabel Utilitas Tak Berizin

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Kota Surabaya melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider, Rabu (22/1/2025). Penertiban ini dilakukan karena pemilik provider diketahui tidak memiliki izin, serta tidak membayar sewa sejak tahun 2021.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

“Sebelum melakukan penertiban, DSDABM melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas di Kota Surabaya, karena secara teknis mereka yang memproses izin terkait utilitas. Kemudian jika pemilik tiang tidak melakukan pembayaran atau tidak memiliki izin, maka dilanjutkan dengan penertiban yang dilakukan oleh kami (Satpol PP),” kata Agnis.

Satpol PP Surabaya melakukan penertiban kabel utilitas di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Jalan Kertajaya dengan menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 700 meter. Kedua, di Jalan Kalikepiting, menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 400 meter. Dan terakhir di Jalan Panjang Jiwo menertibkan kabel sepanjang 200 meter.

“Untuk jumlah penertiban hari ini adalah empat tiang, serta kabel utilitas sepanjang 1300 meter,” ujar dia.

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.

Selanjutnya, para provider dapat bersurat kepada Satpol PP Kota Surabaya jika ingin mengambil tiang beserta kabel utilitas yang ditertibkan oleh petugas. “Pihak provider dapat mengajukan surat permohonan pengambilan barang hasil penertiban kepada Satpol PP Surabaya,” tuturnya.

Meski begitu, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh dalam melakukan penataan, serta penertiban pada jaringan utilitas yang tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa. “Kami harap para pemilik provider segera mengurus terkait perizinan dan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya,” pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…