3 Kilometer Sungai Kalianak Segera Dinormalisasi, Pemkot Surabaya Bagi Lima Segmen

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak Sungai Kalianak
Tampak Sungai Kalianak

i

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah menuntaskan pemasangan patok sebagai penanda batas wilayah Sungai Kalianak sejak Selasa (4/2/2025). Penentuan batas ini menjadi bagian dari tahapan rencana normalisasi Sungai Kalianak untuk mengurangi risiko banjir di kawasan tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa proses penandaan batas ruang Sungai Kalianak telah dilakukan. Pemberian tanda ini dilakukan sebelum tahap normalisasi sungai dilaksanakan.

"Kita sudah mulai melakukan penandaan batas ruang sungai, yang mana nanti kami akan melakukan penertiban di sana. Sebelumnya, pemerintah kota juga telah melakukan sosialisasi ke warga," ujar Fikser, Jumat (21/2/2025).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Pemkot Surabaya memberikan kesempatan kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan mereka. Selain itu, warga telah menyepakati titik tengah sungai serta batas wilayah antara Kecamatan Krembangan dan Asemrowo.

"Warga dengan pemerintah kota sudah sepakati titik tengahnya, kemudian diambil ke kanan dan ke kiri sudah disepakati. Nanti setelah penandaan, baru kita melakukan pembongkaran," jelasnya.

Fikser mengungkapkan bahwa Sungai Kalianak memiliki panjang sekitar 3 kilometer, membentang di wilayah Kecamatan Krembangan dan Asemrowo. "Dari 3 kilometer itu kita akan membaginya menjadi lima segmen, di mana setiap segmen memiliki panjang 600 meter," jelasnya.

Namun, Fikser mengungkapkan bahwa lebar Sungai Kalianak kini tidak lagi seperti sebelumnya. Jika sebelumnya sungai memiliki lebar hingga 30 meter, kini kondisinya menyempit akibat bangunan yang berdiri di atasnya. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya berencana menertibkan bangunan tersebut untuk mengurangi risiko banjir.

"Kalau dulu lebar sungai ada yang 30 meter, ada yang sampai ke belakang 25 meter, tapi kenyataan sekarang tidak sampai begitu. Jadi kita berikan tanda, bangunan mana saja yang nanti akan dibongkar. Nah, itu kita minta warga sendiri yang membongkar," jelasnya.

Setelah penandaan batas dilakukan, Fikser menegaskan bahwa tahap selanjutnya adalah memastikan akses bagi alat berat untuk masuk dan melakukan pengerukan. "Kita sekarang bagaimana tahap pertama normalisasi supaya alat berat itu bisa masuk melakukan normalisasi sungai untuk mengurangi banjir," paparnya.

Fikser menyebutkan bahwa pada tahap awal, penertiban dan normalisasi Sungai Kalianak akan menyasar sekitar 400 bangunan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari ribuan bangunan yang membentang di atas sungai. "Tahap pertama yang kita lihat ini ada sekitar 400 rumah," ungkapnya.

Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya itu juga mengapresiasi warga setempat yang menyadari bahwa mendirikan bangunan di atas sungai merupakan pelanggaran. Selain itu, warga juga memahami dampak negatif dari keberadaan bangunan tersebut.

"Warga menyadari kalau mereka (mendirikan bangunan) di atas ruang sungai itu dilarang dan mereka juga tahu dampak dari akibat itu. Ketika kita melakukan sosialisasi ini, respon warga baik," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Drainase Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo, menuturkan bahwa normalisasi Sungai Kalianak bertujuan untuk menanggulangi banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Krembangan.

"Sebelumnya kita sudah merapatkan, menentukan titik-titik mana saja yang akan diberi penanda (patok), serta pembahasan terkait tahap pemeliharaan apa yang akan dilakukan," kata Windo.

Windo menjelaskan bahwa setelah normalisasi dilakukan, Pemkot Surabaya akan membangun plengsengan di tiap sisi Sungai Kalianak. Selain itu, pihaknya juga berencana membangun rumah pompa di sisi utara Jembatan Kalianak.

"Sedangkan di sisi bagian selatan sungai kita akan membangun bozem. Ini dilakukan agar Kecamatan Asemrowo dan Krembangan di sisi Sungai Kalianak bisa terjaga dan tidak ada genangan," pungkasnya. (irm)

Berita Terbaru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran SNI Wire Rope PT BPI Berlanjut…