Pengadilan Agama Putuskan Komariyah dan Saiful Anam Bercerai, Kasus KDRT Anggota Dewan Sudah Sampai JPU

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

BANYUWANGI, - Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi telah memutus perkara perceraian antara anggota DPRD Banyuwangi Saiful Anam (39) dan Komariyah (35).

Sejak Senin, 11 Agustus 2025 Saiful Anam dan Komariyah bukan lagi sepasang suami istri karena hakim telah memutus keduanya bercerai.

Sesuai Putusan Nomor: 1249/Pdt.G/2025/PA.Bwi hakim Pengadilan Agama Banyuwangi mengabulkan permohonan pemohon dalam hal ini Saiful Anam yang juga anggota DPRD Banyuwangi.

"Memberi izin kepada pemohon (Saiful Anam bin Pairin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap termohon (Komariyah binti Sugiman di hadapan sidang Pengadilan Agama Banyuwangi," begitu bunyi amar putusan konvensi (penggugat mengajukan gugatan ke pengadilan) yang diterima AdaTah.com, Selasa 12 Agustus 2025.

Sementara itu dalam amar putusan rekovensi (gugatan balik tergugat) hakim Pengadilan Agama Banyuwangi mengabulkan gugatan penggugat rekovensi dalam hal ini Komariyah dan menghukum tergugat rekovensi yakni Saiful Anam dengan membayar nafkah iddah, maskan dan kiswah selama masa iddah sebesar Rp15 juta.

Selain itu, Saiful Anam juga diwajibkan memenuhi mut'ah (pemberian suami kepada istri yang diceraikan sebagai bekal hidup) terhadap Komariyah uang sebesar Rp24 juta dan nafkah madliyah (nafkah yang menjadi hakim istri atau anak yang tidak diberikan di masa lalu) selama 9 bulan Rp45 juta.

Anggota DPRD Banyuwangi itu juga dihukum oleh hakim Pengadilan Agama Banyuwangi untuk membayar nafkah bagi tiga anaknya per bulan Rp3 juta sampai dewasa dengan kenaikan 5 persen per tahun.

Dalam amar putusan rekovensi hakim juga menetapkan hak asuh anak jatuh kepada Komariyah selaku ibu dengan tidak membatasi ruang mantan suaminya untuk bertemu.

Terhadap putusan ini Komariyah mengaku pikir-pikir karena angka hakim memutus nilai akumulasi nafkah iddah, mut'ah, dan nafkah madliyah yang diterimanya jauh dari yang ia inginkan.

"Saya ajukan hampir Rp1,5 miliar tetapi hakim hanya mengabulkan Rp87 juta termasuk biaya hidup anak per bulan Rp3 juta. Karena itu saya masih diskusi dengan pengacara untuk mengajukan banding," ucap Ria, panggilan Komariyah.

Sementara itu di laporan dugaan kasus KDRT yang dilaporkan Komariyah, penyidik Polresta Banyuwangi sedang melakukan koordinasi dengan jaksa tentang rencana pelimpahan tahap II dengan tersangka Saiful Anam. Ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.

"Nanti kami akan koordinasi dengan JPU," terang Kompol Komang Yogi.***

Tag :

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…