Polrestabes Surabaya Amankan Bos Hiburan Malam di Lobby Hotel

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang bos hiburan malam berinisial MI (28) di lobi sebuah hotel kawasan Surabaya Pusat pada Minggu (19/10/2025) pagi. Warga Gubeng ini ditangkap bersama kekasihnya, SA (21), setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

​Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan validasi, petugas langsung memburu keberadaan MI.

​“Setelah kami lakukan validasi ternyata benar. Sehingga anggota di lapangan mencari keberadaan MI,” ujar AKBP Suria, Rabu (22/10/2025).

​MI dan SA diamankan tak lama setelah keduanya tiba di lobi hotel dengan mengendarai mobil. Keduanya langsung diinterogasi secara terpisah di lokasi.​Sempat Berkilah, Barang Bukti Ditemukan di Kamar Lantai 7​Saat diinterogasi, MI sempat mengelak dan membantah bahwa ia menginap di hotel tersebut. Namun, keterangan berbeda didapatkan dari kekasihnya, SA.

​“Saat kami interogasi, MI tidak mengaku jika dia menginap di hotel tersebut, dia terus berkilah dan membantah anggota kami. Namun, informasi yang kami dapat dari teman perempuannya (SA), MI sudah menginap selama empat hari di kamar lantai 7,” imbuh Kasat Narkoba.

Berdasarkan petunjuk dari SA, polisi kemudian membawa keduanya ke kamar di lantai 7. Di kamar tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,059 gram beserta pipet bekas pakai yang tersimpan di tas milik MI. Tak bisa mengelak lagi, bos hiburan malam itu akhirnya mengakui perbuatannya.​MI dan SA lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan dan tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa MI positif menggunakan sabu, sementara SA dinyatakan negatif.​​AKBP Suria Miftah menjelaskan, hasil pemeriksaan lebih lanjut memastikan bahwa SA tidak terlibat sebagai penyalahguna narkotika.

​“Untuk SA karena hasil tes urinenya negatif lalu juga dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti yang mengindikasikan dia penyalahguna narkotika, maka SA kami pulangkan dan sudah dijemput keluarga,” terang Kasat.

​Sementara itu, MI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) – yang melibatkan kepolisian, tim dokter, kejaksaan, dan BNN – MI dinyatakan sebagai korban penyalahguna narkotika.​Keputusan ini didasarkan pada barang bukti yang ditemukan tidak melebihi batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 dan juga fakta bahwa MI tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar.

​“Dari hasil asesmen sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 dan ketentuan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, MI harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,” pungkas AKBP Suria. ​

Saat dikonfirmasi, SA membantah adanya pesta sabu di hotel tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya dan MI baru saja tiba di lobi hotel saat diamankan.

​“Iya kemarin diamankan (polisi) di lobi hotel. Kita pas baru datang di lobi hotel lalu diamankan. Jadi tidak ada pesta narkoba atau seperti informasi yang beredar di luar kami diamankan saat pesta. Ga ada pesta (narkoba) sama sekali,” ujar SA.

​SA menambahkan, hasil tes urine negatifnya membuktikan bahwa ia tidak terlibat maupun mengonsumsi narkoba. Saat ini, MI telah menjalani rehabilitasi, sementara SA sudah kembali berkumpul dengan keluarganya.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…