Isu Pemakzulan Menggema, Gus Yahya Tegaskan: Saya Tidak Akan Mundur dari Ketua Umum PBNU

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gus Yahya
Gus Yahya

i

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, merespons tajam isu pemakzulan dirinya yang belakangan beredar. Dengan nada tegas, Gus Yahya memastikan bahwa ia sama sekali tidak memiliki niat untuk melepaskan jabatannya sebelum masa amanatnya berakhir.

​Penegasan ini disampaikan Gus Yahya seusai menghadiri Rapat Koordinasi dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia di Hotel Novotel Samator, Surabaya, pada Minggu dini hari (23/11/2025).​​Isu pemakzulan Gus Yahya mencuat menyusul beredarnya surat yang diklaim sebagai ‘Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU’ bertanggal 20 November 2025.

Surat tersebut diduga menjadi landasan upaya pemberhentiannya.​Namun, Gus Yahya dengan lantang menepis spekulasi tersebut. "Saya sama sekali tidak terbesit untuk mundur. Karena saya mendapatkan amanat dari Muktamar untuk 5 tahun, pada Muktamar ke-34 yang lalu saya mendapatkan mandat (selama) 5 tahun,” ujar Gus Yahya, merujuk pada hasil keputusan tertinggi organisasi.

​Dalam kesempatan itu, Gus Yahya juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan komunikasi intensif dengan pengurus wilayah se-Indonesia. Hasilnya, mayoritas PWNU yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut justru menyuarakan kekhawatiran dan dukungan penuh terhadap kepemimpinannya.

​“Mereka mengatakan tidak mau saya mundur, jadi mereka itu khawatir saya mundur. Karena mereka dulu memilih saya (sebagai ketum), mereka akan kecewa kalau saya mundur,” tambahnya, menandakan soliditas dukungan dari struktur wilayah.​​Menanggapi sumber masalahnya, Gus Yahya secara terang-terangan mempersoalkan legalitas dan kewenangan Rapat Harian Syuriyah dalam isu pemberhentian ketua umum. Menurutnya, proses yang ditempuh melalui rapat tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU.

​“Maka saya tandaskan bahwa Rapat Harian Syuriyah menurut konstitusi AD/ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum. Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak,” jelas Gus Yahya, menegaskan bahwa upaya pemakzulan tersebut cacat secara konstitusi organisasi.​Selain itu, ia juga meragukan keabsahan surat risalah yang beredar. Penggunaan tandatangan manual dalam dokumen sepenting itu dinilai tidak sesuai dengan standar resmi PBNU, membuka potensi penyalahgunaan.

​“Kalau tanda tangan manual itu bisa saja ya sekarang kan zaman begini, gampang sekali membuat tandatangan scan ya. Maka kita lihat nanti,” ungkapnya.

​Sebagai penutup, Gus Yahya mengajak seluruh elemen Nahdliyin untuk tetap optimistis dan fokus pada upaya menemukan jalan keluar terbaik bagi organisasi, umat, bangsa, dan negara.

​“InsyaAllah akan ditemukan jalan keluar yang baik untuk kemaslahatan bersama, untuk kemaslahatan umat, bangsa dan negara. Ini yang kita harapkan dan saya tidak akan berhenti untuk mengupayakan hal itu,” tutupnya.

Berita Terbaru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran SNI Wire Rope PT BPI Berlanjut…