Konflik Internal Memuncak, PBNU Nyatakan KH Yahya Cholil Staquf Tak Lagi Jabat Ketua Umum

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jakarta,Seputarindonesia.net – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan keputusan tegas mengenai status kepemimpinan di tingkat pusat. Melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, PBNU secara resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.​Keputusan ini adalah tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang dilaksanakan pada 20 November 2025.

​Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib, KH. Ahmad Tajul Mafakhir, di Jakarta pada 25 November 2025 (atau 04 Jumadal Akhirah 1447 H) ini, merinci kronologi dan dasar hukum keputusan:​Penerimaan Risalah: Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada KH. Yahya Cholil Staquf di Hotel Mercure Ancol. Namun, Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali risalah tersebut.​Penerimaan Resmi: Pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH. Yahya Cholil Staquf secara resmi menerima dan membaca surat perihal penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU melalui sistem Digdaya Persuratan.​Diktum Terpenuhi: Dengan diterimanya surat tersebut, PBNU menyatakan bahwa diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah dinyatakan telah terpenuhi, yang secara implisit berarti keputusan untuk pemberhentian telah berlaku.​Status Hukum: Berdasarkan pertimbangan tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

​Pemberhentian ini berkonsekuensi hukum organisasi yang kuat. Poin 4 Surat Edaran menegaskan:​"KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."​Selanjutnya, Surat Edaran PBNU menetapkan bahwa kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, selama kekosongan jabatan Ketua Umum.​​Untuk memenuhi ketentuan organisasi, PBNU mendesak agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama segera menggelar Rapat Pleno. Rapat Pleno ini penting untuk membahas Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.​Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama se-Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut dan dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…