Konflik Internal Memuncak, PBNU Nyatakan KH Yahya Cholil Staquf Tak Lagi Jabat Ketua Umum

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jakarta,Seputarindonesia.net – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan keputusan tegas mengenai status kepemimpinan di tingkat pusat. Melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, PBNU secara resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.​Keputusan ini adalah tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang dilaksanakan pada 20 November 2025.

​Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib, KH. Ahmad Tajul Mafakhir, di Jakarta pada 25 November 2025 (atau 04 Jumadal Akhirah 1447 H) ini, merinci kronologi dan dasar hukum keputusan:​Penerimaan Risalah: Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada KH. Yahya Cholil Staquf di Hotel Mercure Ancol. Namun, Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali risalah tersebut.​Penerimaan Resmi: Pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH. Yahya Cholil Staquf secara resmi menerima dan membaca surat perihal penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU melalui sistem Digdaya Persuratan.​Diktum Terpenuhi: Dengan diterimanya surat tersebut, PBNU menyatakan bahwa diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah dinyatakan telah terpenuhi, yang secara implisit berarti keputusan untuk pemberhentian telah berlaku.​Status Hukum: Berdasarkan pertimbangan tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

​Pemberhentian ini berkonsekuensi hukum organisasi yang kuat. Poin 4 Surat Edaran menegaskan:​"KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."​Selanjutnya, Surat Edaran PBNU menetapkan bahwa kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, selama kekosongan jabatan Ketua Umum.​​Untuk memenuhi ketentuan organisasi, PBNU mendesak agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama segera menggelar Rapat Pleno. Rapat Pleno ini penting untuk membahas Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.​Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama se-Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut dan dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Berita Terbaru

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 19:23 WIB

Perkara Wire Rope Masuk Tahap Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Tantang JPU Buktikan Dakwaan…

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…