Konflik Internal Memuncak, PBNU Nyatakan KH Yahya Cholil Staquf Tak Lagi Jabat Ketua Umum

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Jakarta,Seputarindonesia.net – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan keputusan tegas mengenai status kepemimpinan di tingkat pusat. Melalui Surat Edaran Nomor: 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025, PBNU secara resmi menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai hari Rabu, 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.​Keputusan ini adalah tindak lanjut langsung dari hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU yang dilaksanakan pada 20 November 2025.

​Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU, Dr. (HC). KH. Afifuddin Muhajir, M.Ag, dan Katib, KH. Ahmad Tajul Mafakhir, di Jakarta pada 25 November 2025 (atau 04 Jumadal Akhirah 1447 H) ini, merinci kronologi dan dasar hukum keputusan:​Penerimaan Risalah: Pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU, KH. Afifuddin Muhajir, telah menyerahkan Risalah Rapat Harian Syuriyah kepada KH. Yahya Cholil Staquf di Hotel Mercure Ancol. Namun, Yahya Cholil Staquf kemudian menyerahkan kembali risalah tersebut.​Penerimaan Resmi: Pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB, KH. Yahya Cholil Staquf secara resmi menerima dan membaca surat perihal penyampaian Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU melalui sistem Digdaya Persuratan.​Diktum Terpenuhi: Dengan diterimanya surat tersebut, PBNU menyatakan bahwa diktum kelima Kesimpulan/Keputusan Rapat Harian Syuriyah dinyatakan telah terpenuhi, yang secara implisit berarti keputusan untuk pemberhentian telah berlaku.​Status Hukum: Berdasarkan pertimbangan tersebut, PBNU menegaskan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.

​Pemberhentian ini berkonsekuensi hukum organisasi yang kuat. Poin 4 Surat Edaran menegaskan:​"KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB."​Selanjutnya, Surat Edaran PBNU menetapkan bahwa kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku Pimpinan Tertinggi Nahdlatul Ulama, selama kekosongan jabatan Ketua Umum.​​Untuk memenuhi ketentuan organisasi, PBNU mendesak agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama segera menggelar Rapat Pleno. Rapat Pleno ini penting untuk membahas Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku.​Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Pengurus Besar Pleno, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama se-Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf memiliki keberatan terhadap keputusan tersebut dan dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Tahkim Nahdlatul Ulama sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Perselisihan Internal.

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…