Gasak Puluhan Motor, 42 Tersangka Curanmor di Surabaya Diringkus Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net - Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam operasi intensif selama dua bulan terakhir, yakni Oktober hingga November 2025. Total 43 kasus berhasil dibongkar dengan menangkap 42 tersangka, delapan di antaranya merupakan residivis.​Pengumuman capaian signifikan ini disampaikan langsung oleh Polrestabes Surabaya melalui konferensi pers resmi, menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Pahlawan.​Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., dengan tegas menyatakan perang terhadap kejahatan jalanan.

​“Kami tegaskan, seluruh jajaran Polrestabes Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, terutama curanmor yang kerap meresahkan masyarakat. Kami akan terus berupaya membuat wilayah hukum Kota Surabaya tetap kondusif,” ujar Kombes Pol. Luthfie.

​Selama periode dua bulan, Polrestabes bersama Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil meringkus 42 tersangka. Mereka terdiri dari 40 laki-laki (termasuk satu anak di bawah umur) dan 2 perempuan.

​Mayoritas motif para pelaku didorong oleh faktor ekonomi. Sementara itu, modus operandi yang paling dominan adalah perusakan kunci kendaraan, tercatat pada 41 kasus—diduga kuat menggunakan kunci T atau sejenisnya. Hanya 2 kasus di antaranya terjadi karena korban meninggalkan kunci menempel di sepeda motor.

​Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:​17 unit motor hasil curian.​16 buah STNK dan BPKB.​Peralatan kejahatan, seperti anak kunci, kunci letter T, kunci palsu, hingga telepon seluler yang digunakan untuk menunjang aksi.​Data Satreskrim juga memetakan pola kejadian dengan tingkat kerawanan tinggi yang perlu diwaspadai warga.

Area permukiman menjadi lokasi paling rawan dengan 31 kasus, disusul area pertokoan dan kantor.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Pasal ini mengatur pencurian yang dilakukan lebih dari satu orang, di malam hari, atau dengan perusakan kunci.

​Ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku mencapai 9 tahun penjara. Barang bukti yang disita akan menjadi bagian krusial dalam proses hukum untuk memastikan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.​Kapolrestabes Kombes Pol. Luthfie kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.

​“Jangan pernah memarkir kendaraan sembarangan, selalu gunakan kunci ganda atau pengaman tambahan, dan yang paling penting, jangan pernah meninggalkan kunci menempel di motor. Peran aktif masyarakat sangat penting. Segera lapor Polisi apabila mengalami atau mengetahui pelaku curanmor,” tutupnya.

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…