Pelindo Regional 3 Tegaskan Eksekusi Lahan di Tanjung Perak Sesuai Prosedur Hukum Tetap

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

​Surabaya,Seputarindonesia.net – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memberikan klarifikasi resmi terkait isu sengketa lahan dan pemanfaatan aset di kawasan Tanjung Perak, Surabaya. Langkah ini diambil sebagai bentuk keterbukaan informasi publik guna meluruskan opini yang berkembang di masyarakat.​Sub Regional Head Jawa Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa penanganan sengketa lahan tersebut telah melalui seluruh tahapan hukum yang berlaku di Indonesia.​​Dalam konferensi pers yang digelar, Purwanto memaparkan bahwa perkara ini telah melewati rangkaian persidangan panjang, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Peninjauan Kembali (PK).

​"Seluruh proses hukum telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Hal ini merujuk pada Putusan PN Surabaya Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby yang dikuatkan hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 71/X/2023/PN.Sby," ujar Purwanto.

​Berdasarkan legalitas tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya melalui juru sita telah melaksanakan eksekusi pada 21 Mei 2024. Objek sengketa berupa lahan berstatus Hak Pengelolaan (HPL) di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A kini secara sah berada di bawah kewenangan penuh Pelindo.​​Menanggapi klaim pihak terkait mengenai kepemilikan bangunan di atas lahan tersebut, Pelindo memberikan penjelasan detail. Purwanto membenarkan adanya transaksi pembelian bangunan oleh pihak yang bersangkutan, namun menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak mencakup kepemilikan tanah.

​"Pembelian tersebut hanya mencakup bangunan, tidak termasuk tanahnya. Status tanah sejak awal adalah HPL atas nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero). Secara hukum, bangunan tidak diperkenankan berdiri di atas tanah HPL tanpa izin," tegasnya.

​Terkait penggunaan lokasi sebagai Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), Pelindo menyatakan hal tersebut adalah pemanfaatan aset yang legal. Penggunaan lahan tersebut merupakan hasil kerja sama resmi antara Pelindo dengan Polres Tanjung Perak yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tertanggal 15 Agustus 2025.​​Sebelum tindakan eksekusi dilakukan, Pelindo mengaku telah berulang kali menempuh jalur mediasi dan pendekatan persuasif kepada pihak penghuni. Namun, opsi-opsi penyelesaian yang ditawarkan selalu ditolak.

​"Kami memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Seluruh tindakan kami berlandaskan hukum, sehingga tidak ada unsur perbuatan melawan hukum seperti isu yang beredar," imbuh Purwanto.

​Menutup keterangannya, Pelindo Regional 3 bersama Polres KP3 berkomitmen untuk terus menjaga aset negara dan menegakkan kepastian hukum, sembari tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif bagi seluruh pemangku kepentingan.

Berita Terbaru

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…