Polrestabes Surabaya Gulung Pengedar Belia Di Gadel,Tandes. Sita 30 Gram Sabu

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto : Kanit narkoba unit 3, Iptu Eko Julianto Pamerkan BB bersama Wakasat Narkoba Kompol Rendik
Foto : Kanit narkoba unit 3, Iptu Eko Julianto Pamerkan BB bersama Wakasat Narkoba Kompol Rendik

i

Surabaya,Seputarindonesia.net- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terus menunjukkan komitmennya dalam membersihkan Kota Pahlawan dari jeratan narkotika. Melalui operasi tertutup di wilayah Tandes, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial IAF (18) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu dengan barang bukti yang cukup signifikan. Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka di kawasan Jalan Gadel, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya, pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

​Wakil Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Rendik Tribawanto, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari peran aktif masyarakat yang melaporkan adanya praktik jual-beli barang haram di lingkungan tersebut.

[caption id="attachment_34767" align="alignnone" width="300"] Foto :Kanit narkoba unit 3, Iptu Eko Julianto bersama Wakasat Narkoba Kompol Rendik[/caption]

​"Berdasarkan laporan masyarakat, anggota kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Setelah informasi akurat, kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka IAF beserta sejumlah barang bukti," ujar Kompol Rendik, Jumat (30/1/2026).​​Dalam penggeledahan yang dilakukan dengan menunjukkan surat tugas resmi, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam beberapa kantong plastik. Total berat bersih (netto) sabu yang disita mencapai 30,993 gram.​Secara rinci, barang bukti tersebut terbagi dalam tiga kemasan:​Satu kantong plastik berisi 28,397 gram.​Satu kantong plastik berisi 2,550 gram.​Satu kantong plastik berisi 0,046 gram.​Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah alat pendukung distribusi, di antaranya:​Timbangan elektrik warna hitam.​Skrop dari sedotan plastik.​7 buah plastik klip kosong.​Dompet dan tas milik tersangka.​​Tersangka IAF kini telah dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. Atas perbuatannya, pemuda 18 tahun ini terancam hukuman berat. ​Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026.

​"Sesuai arahan Bapak Kapolrestabes, kami berkomitmen tidak ada ampun bagi pengedar narkoba yang berani bermain di Surabaya. Kami akan tindak tegas hingga ke akar-akarnya," pungkas Kompol Rendik.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…