Baru 8 Hari Menjabat, Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Sabu dan Ringkus Bandar Residivis

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net – Sejarah baru tercatat di tubuh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Belum genap dua minggu menjabat, Kasat Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) yang baru, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., langsung menunjukkan taringnya dengan membongkar peredaran narkotika jenis sabu.​Hanya dalam waktu delapan hari sejak serah terima jabatan, AKP Adik Agus berhasil memimpin jajarannya mengamankan barang bukti sabu seberat 31,62 gram dan menangkap seorang bandar residivis. Prestasi ini dipaparkan secara resmi dalam pers rilis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (27/1/2026).​​Kenaikan jenjang karier AKP Adik Agus Putrawan sebagai Kasat Narkoba di wilayah pelabuhan ini dijawab dengan kinerja yang terukur. Mantan Kanit Reskrim Polsek Waru, Polresta Sidoarjo, yang dikenal tegas dan berkarakter ini membuktikan bahwa penempatan dirinya di pos strategis tersebut adalah langkah yang tepat. ​Dalam pertemuan eksklusif di ruang kerjanya, AKP Adik Agus menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan implementasi perintah langsung dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat, SIK., MH.

​"Sesuai arahan pimpinan, kami beserta jajaran Satresnarkoba tegas menyatakan siap hadir dan bersedia memberantas habis bandar serta pengedar narkoba," tegas AKP Adik Agus kepada awak media.​​Ia menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Fokus utama saat ini adalah memutus mata rantai distribusi dari level atas hingga ke bawah.​Target Utama: Otak atau pemimpin jaringan skala besar.​Tujuan: Memutus rantai distribusi kepada pengguna.

​Landasan Hukum: UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

​"Tujuan utama dari kebijakan 'sikat habis' ini adalah memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Ini tindak pidana serius," imbuhnya.

​Selain langkah represif, perwira dengan dua balok di pundak ini juga mengingatkan masyarakat akan bahaya laten sabu atau metamfetamin. Ia menjelaskan bahwa narkoba bukan sekadar masalah hukum, tapi penghancur masa depan secara fisik dan mental.​​Menutup keterangannya, AKP Adik Agus mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. Ia memberikan pesan khusus bagi para pelajar sebagai pemegang masa depan bangsa.

​"Jangan coba-coba mencicipi narkoba sebelum masa depanmu hancur. Ingat, bandar dan pengedar adalah musuh negara, khususnya Kepolisian Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak," pungkasnya.

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…