Nelayan Tambak Wedi Nyambi Jadi Bandar Sabu, Diringkus Polisi di Bawah Jembatan Suramadu

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat narkoba pelabuhan tanjung perak, AKP Adik Agus Putrawan Pamerkan BB di rumah tersangka
Kasat narkoba pelabuhan tanjung perak, AKP Adik Agus Putrawan Pamerkan BB di rumah tersangka

i

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menyikat jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Kali ini, seorang nelayan berinisial MG (37), warga Tambak Wedi, harus rela menanggalkan jaringnya setelah kedapatan nyambi menjadi pengedar sabu.​Tersangka tak berkutik saat disergap petugas di kawasan sisi Jembatan Suramadu, yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram tersebut.​​Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 12 poket sabu siap edar yang disimpan tersangka. Tak berhenti di situ, petugas langsung melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman MG di wilayah Tambak Wedi.

​Hasil penggeledahan di rumah tersangka memperkuat dugaan keterlibatannya dalam jaringan pengedar. Polisi menemukan:​16 klip plastik kosong (diduga untuk mengemas sabu). Satu set alat hisap (bong) lengkap yang masih tersisa residu. Total barang bukti sabu dari kedua lokasi mencapai berat bruto sekitar 20 gram.[caption id="attachment_34945" align="alignnone" width="300"] Barang bukti tersangka MG [/caption]

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pemasok utama di balik aktivitas ilegal MG.

​"Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran lain yang berkaitan dengan tersangka," tegas AKP Adik Agus.​​Kini, MG harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak. Atas perbuatannya, nelayan tersebut dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti mencapai 20 gram, tersangka terancam hukuman pidana penjara yang cukup berat.

​Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus menyisir wilayah pesisir guna memastikan kawasan tersebut bersih dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…