Polres Tuban Bongkar Peredaran Uang Palsu, Tiga Pelaku Diamankan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Tuban,Seputarindonesia.net – Satreskrim Polres Tuban berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua perempuan dan satu laki-laki.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), warga Kecamatan Tuban.

Kasus ini terungkap setelah seorang pedagang melaporkan adanya uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diterimanya dari tersangka WTM saat bertransaksi di Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan.

Kasatreskrim Polres Tuban, Bobby Wirawan Wicaksono Elsam menjelaskan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu tersebut.

“Modusnya pelaku membelanjakan uang palsu kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” ujar AKP Bobby.

Menurutnya, cara tersebut dilakukan agar pelaku mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang.

Dari hasil interogasi, tersangka WTM mengaku telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage atas perintah tersangka SLM.

“Sementara baru diedarkan di Pasar Wage,” tambahnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui uang palsu tersebut merupakan miliknya dan dirinya yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali dilakukan setelah SLM mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari tersangka WTO.

Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap WTO. Dalam pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun media sosial.

Ia membeli uang palsu tersebut dengan menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang AKP Bobby.

Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) juncto Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…