Nama Willy Angga kembali menjadi sorotan setelah putra mantan caleg DPR RI dari Partai Gerindra itu

Putra Eks Caleg Gerindra Dikabarkan Diamankan Polisi Terkait Kasus Narkoba

author HBSI

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA, Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan mengamankan seorang pria bernama Willy Angga terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Willy disebut-sebut merupakan putra dari mantan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra. Informasi mengenai penangkapan tersebut beredar setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Willy diamankan polisi beberapa pekan lalu. Namun, saat dilakukan pemeriksaan, petugas disebut tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan yang bersangkutan.

“Diamankan beberapa minggu lalu. Informasinya dari Polrestabes Surabaya,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika, hasil pemeriksaan urine terhadap Willy dikabarkan menunjukkan hasil positif. Ia kemudian disebut menjalani rehabilitasi di salah satu lembaga rehabilitasi yang berada di wilayah Surabaya Timur.

Sumber tersebut juga menyebut Willy sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika pada 2020.

Dalam perkara tersebut, Willy ditangkap Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kediamannya di kawasan Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya, dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut di antaranya sabu seberat 8,43 gram yang berada di dalam pipet kaca serta satu poket sabu dengan berat sekitar 0,28 gram.

Perkara tersebut kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, Willy dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam putusan tersebut, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman. Majelis hakim juga memerintahkan agar Willy menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya.

“Divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera direhabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya,” demikian keterangan yang tercantum dalam SIPP PN Surabaya pada 20 Mei 2020.

Terkait informasi mengenai pengamanan Willy Angga dalam perkara narkotika yang terbaru, hingga berita ini ditulis, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya belum memberikan tanggapan resmi ketika dikonfirmasi.

Seputarindonesia.net masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian untuk memastikan kronologi, status hukum, serta proses penanganan perkara tersebut.

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Pengobatan, RS Kemenkes Surabaya Dorong Masyarakat Cegah Penyakit Jantung Sejak Dini.

Bukan Sekadar Pengobatan, RS Kemenkes Surabaya Dorong Masyarakat Cegah Penyakit Jantung Sejak Dini.

Minggu, 27 Sep 2026 12:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:52 WIB

World Heart Day Dorong Masyarakat Cegah Penyakit Jantung, Rumah Sakit Diminta Pastikan Pelayanan Berjalan.…

Waspada Penipuan Tiket PELNI, Calon Penumpang Diminta Hanya Gunakan Kanal Resmi

Waspada Penipuan Tiket PELNI, Calon Penumpang Diminta Hanya Gunakan Kanal Resmi

Jumat, 25 Sep 2026 17:25 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 17:25 WIB

PELNI Cabang Surabaya mengingatkan calon penumpang mewaspadai akun palsu, tawaran tiket mencurigakan, hingga permintaan transfer yang mengatasnamakan perusahaan…

Wujudkan Pernikahan Impian di Surabaya, HARRIS Bundaran Satelit Suguhkan Ballroom Elegan hingga Chinese Cuisine

Wujudkan Pernikahan Impian di Surabaya, HARRIS Bundaran Satelit Suguhkan Ballroom Elegan hingga Chinese Cuisine

Jumat, 25 Sep 2026 10:13 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 10:13 WIB

HARRIS Bundaran Satelit Hadirkan Wedding Showcase, Tawarkan Paket Pernikahan Internasional…

Santoso Utomo Akui Tak Tahu Dokumen Wire Rope dari Pemasok Tak Ber SNI Lengkap

Santoso Utomo Akui Tak Tahu Dokumen Wire Rope dari Pemasok Tak Ber SNI Lengkap

Kamis, 24 Sep 2026 12:49 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 12:49 WIB

Santoso Utomo Akui Tak Tahu Dokumen Wire Rope dari Pemasok Tak Ber SNI Lengkap…

Bongkar Muat Peti Kemas Dipercepat, Simpul Logistik Darat Diminta Tak Jadi Titik Macet Baru

Bongkar Muat Peti Kemas Dipercepat, Simpul Logistik Darat Diminta Tak Jadi Titik Macet Baru

Kamis, 24 Sep 2026 12:32 WIB

Kamis, 24 Sep 2026 12:32 WIB

Kapasitas Pelabuhan Naik, Simpul Logistik Darat Diminta Ikut Diperkuat…

Satu Bulan Jadi Kurir, Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 100,72 Gram Sabu

Satu Bulan Jadi Kurir, Pria di Surabaya Ditangkap Bawa 100,72 Gram Sabu

Rabu, 23 Sep 2026 20:05 WIB

Rabu, 23 Sep 2026 20:05 WIB

Seorang pria berinisial G.S. (35) diamankan setelah kedapatan menyimpan sabu dengan berat bruto mencapai 100,72 gram.…