2 Tahun Pisah Ranjang Dengan Istri, Ayah Bejat Nekat Cabuli Anak Kandung

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ayah bejat cabuli anak kandung
Ayah bejat cabuli anak kandung

i

SURABAYA, SEPUTARINDONESIA.NET – Karena terbentur biaya untuk memuaskan nafsu syahwat dan tidak bisa berhubungan intim dengan istri, seorang kuli bangunan berinisial DA (33) warga Jl. Kapas Gading Madya Surabaya, nekat mencabuli anak gadisnya yang masih duduk dibangku sekolah dasar.

Pencabulan terhadap anak gadis berinisial CR (7) tinggal Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya, terjadi di Jl. Kapas Gading Madya 3-A / 55 Surabaya, pada 4 hingga 21 Desember 2021, pukul 23.00 WIB.Diceritakan tersangka dengan ibu korban yaitu HD (32) warga Jl. Bulak Banteng Kidul Surabaya merupakan masih suami istri, namun beberapa bulan terakhir diketahui pisah ranjang karena sering cek cok penyebab kebutuhan ekonomi.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirza Maulana membenarkan kejadian pencabulan terhadap putri kandung yang dilakukan oleh seorang ayah, “Kejadian pencabulan kepada putri kandungnya dilakukan di rumah ayahnya, karena antara ayah dan ibu atau suami istri ini telah pisah ranjang sejak 2019 sehingga beda rumah,” ujarnya.

Ibu dan korban tinggal di rumah orang tuanya sekitaran Jl. Bulak Banteng Kidul sedangkan tersangka (ayah korban) tinggal di Jl. Kapas Gading Madya. Dengan beralibi kangen anak karena lama tidak ketemu, pada 4. Desember 2021 tersangka mengajak putrinya (korban) untuk menginap dirumahnya. Saat berada di rumah tersangka korban dicabuli dengan cara jari tanggan dimasukan ke alat kelamin korban, saat korban sedang tertidur.

Aksi bejat korban diketahui pada tanggal 21 Desember 2021, pada saat korban sudah pulang ke rumah ibunya. Dimana pada saat itu korban meminta tolong diantar ke kamar mandi untuk buang air kecil. Disaat buang air kecil korban mengeluh merasakan sakit di alat kelaminya. Mengetahui pengakuan dari korban bahwa sakit alat kelaminya karena kerap dimasukan jari oleh ayahnya (tersangka), maka ibu korban tidak terima dengan perlakuan tersebut.

Pada tanggal 24 Desember 2021, HD (ibu korban) nekat melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolrestabes Surabaya. Dengan dasar surat LP/B/1004/XII/2021/SPKT/Polrestabes Sby /Polda Jawa Timur, 24 Desember 2021, pihak Unit Perlindungan Perempuandan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya akhirnya tersangka dilakukan penangkapan pada Kamis (7/4/2022).“Pasal yang dikenakan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 76E UU RI No.35 thn 2014 tetang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Selain itu beberapa barang bukti yang diamankan antara lain satu buah celana dalam warna biru, celana dalam warna pink dan warna putih bertuliskan hello kitty, yang merupakan celana dalam dipergunakan korban saat di cabuli oleh tersangka,” tutup Mirza Maulana.

Caption : Tersangka alias ayah bejat yang mencabuli putrinya.Reporter : Rusmiyanto

Tag :

Berita Terbaru

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

RSUD dr Karneni Tulungagung  buka layanan CT Scan 128 Slice 

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:39 WIB

Teknologi itu memiliki 3 keunggulan diantaranya, resolusi yang tajam dan detail, dosis radiasi rendah serta memiiki kecepatan tinggi…

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Dua Orang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Peneleh, Bukan Dilepas : Jalani Rehabilitasi Bukan Dilepas 

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYA- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tangkap lepas terhadap dua orang  pria di kawasan …

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Gerebek 3 THM Surabaya, Polisi Temukan 20 Orang Positif Narkoba, Station Tunjungan Disorot!

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 11:24 WIB

DIGEREBEK POLISI! 20 Orang Positif Narkoba di Tiga THM Surabaya, Station Tunjungan Jadi Sorotan…

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Demo Mahasiswa di Depan Grahadi Berlangsung Kondusif, 11 Orang Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 21:55 WIB

Polisi Bongkar Dugaan Penunggang Demo di Grahadi, 11 Orang Diamankan Sebelum Aksi Berakhir…

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 20:34 WIB

Cegah Penyalahgunaan NAPZA, OSB dan BNNK Surabaya Edukasi Karang Taruna Banyu Urip Wetan…