Jalani Asimilasi, WBP Malah Curi Kotak Amal Musholla

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasi Kegiatan kerja Lapas Kelas IIA Pamekasan Dwi Puji Mulyanto
Kasi Kegiatan kerja Lapas Kelas IIA Pamekasan Dwi Puji Mulyanto

i

SEPUTARINDONESIA.NET, PAMEKASAN-Salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan yang sedang menjalani asimilasi (Proses pembinaan kehidupan masyarakat) nekat hendak mencuri uang yang berada di dalam kotak amal, musholla Nurul Ikhlas yang berada di jalan Cokroatmojo kelurahan Parteker pada Kamis (7/4/2022).

Kasi Kegiatan kerja Lapas Kelas IIA Pamekasan Dwi Puji Mulyanto saat ditemui oleh beberapa awak media membenarkan bahwa ada salah satu WBP berinisial IR yang menjalani asimilasi diduga hendak mengambil uang yang ada di kotak amal Musholla Nurul Ikhlas Kelurahan Parteker.

Dwi menjelaskan, berawal IR meminjam sepeda petugas Lapas yang katanya hendak membeli rokok ke depan, selang beberapa saat kami mendapat informasi bahwa IR hendak mencuri uang dalam kotak amal di salah satu Musholla.

Selanjutnya, kepala KPLP mengecek ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berkordinasi dengan pengurus musholla. "Dari hasil kordinasi dengan pengurus dan pihak pengurus mengatakan permasalahan ini tidak di teruskan," kata Dwi. Minggu (10/04)

"Saya pribadi dan atas nama Lapas Kelas IIA Pamekasan mohon maaf kepada warga Pamekasan dengan ketidak nyamanan ini," ucapnya

Menurutnya, sebelum dilakukan asimilasi, pihaknya telah melakukan evaluasi dan prilaku IR ini baik. "Asimilasi diberikan dengan catatan pihak keluarga dan Kepala Desa menandatangani surat jaminan, apabila ada apa apa masalah diluar pihak keluarganya harus mempertanggung jawabkan masalah tersebut," ujarnya.

"IR di vonis dengan pasal 363 (Pencurian) dengan vonis kurungan 1,5 tahun dan telah dijalani setengah pidana," terangnya.

Selanjutnya, kami akan melayangkan BAP ke Kanwil bahwa benar IR melakukan pelanggaran yang dimaksud. "Dimungkinkan haknya di cabut sehingga IR harus menjalani masa hukuman murni selama 1,5 tahun," jelasnya.

Sanksi lain kata Dwi, WBP IR akan dipindahkan ke lapas lain, dan sekarang keberadaannya di blok isolasi.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kepada petugas yang memberikan ijin kepada IR keluar dari wilayah Lapas, dan hasilnya akan di serahkan ke Kanwil, segala keputusan berada di Kanwil," pungkasnya.(*/hen)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…