Perusahaan Minyak Goreng Nakal, Siap Siap Ditindak Oleh KPPU dan Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
KPPU Gelar Hasil Penyidikan Perusahaan Minyak Goreng Nakal
KPPU Gelar Hasil Penyidikan Perusahaan Minyak Goreng Nakal

i

SURABAYA, SeputarIndonesia.net – Dengan adanya dugaan indikasi kartel minyak goreng, sehingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan menyelidiki kepada sejumlah produsen.Gelar jumpa pers tentang pembahasan hasil pemeriksaan dan penyidikan penjualan minyak goreng harga melangit, pada Selasa (19/4/2022).

Awal pengawasan yang dilakukan sejak 31 Maret 2022, KPPU menemukan satu bukti yang mengarahkan adanya indikasi praktik kartel.Perusahaan yang ditemukan melakukan kartel minyak goreng berjumlah 11 perusahaan terdari dari 6 produsen, 3 pengemas dan 2 distributor.KPPU memberikan beberapa ancaman pelanggaran UU No 5/1999 terkait Produksi dan Pemasaran CPO dan migor di Indonesia.

Hal tersebut diutarakan oleh Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ukay Karyadi memberikan keterangan, “ “Dimana 70% pasar minyak goreng di Indonesia dikuasai oleh 8 kelompok usaha dimana mereka memiliki kebun sawit sendiri, pengelola CPO sendiri, hingga pabrik minyak goreng yang terintegrasi."jelasnya, Selasa, (19/4/2022).

Dengan berbekal satu alat bukti, penelitian yang dilakukan pada 31 Maret 2022 ditingkatkan menjadi penyelidikan,nantinya target penyidikan akan berjalan selama 60 hari kedepan sejak terhitung ditemukan alat bukti."KPPU sudah memanggil 6 produsen yang hadir hanya 1 produsen, dari perusahaan pengemas ada 3 yang dipanggil tapi 1 yang hadir, 2 distributor yang dipanggil juga hanya 1 yang hadir, makanya bagi yang tidak hadir KPPU menjadwal ulang pemanggilan kembali. Apabila tidak hadir juga, maka KPPU akan membuka identitas perusahaan tersebut. Bahkan apabila diperlukan akan meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya." tegas Ukay Karyadi.

KPPU selanjutnya mengagendakan ada 16 Pihak untuk dipanggil kembali, yakni perusahaan pengemasan migor, distributor, juga produsen, termasuk dua Asosiasi Minyak Goreng, Kementrian Perdagangan dan YLKI.KPPU telah memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran pasal 5, 11, dan 19 huruf c UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terkait Produksi dan Pemasaran Crude Palm Oil (CPO/ minyak sawit mentah dan minyak goreng (migor) di Indonesia.

Pasal-pasal tersebut berisi tentang pengaturan praktik kartel atau kesepakatan penetapan harga, membuat perjanjian untuk mempengaruhi harga dan pengaturan produksi, hingga pembatasan peredaran dan penjualan barang atau jasa.Dalam hal Penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Dari sangsi yang akan diberikan oleh perusahaan, KPPU nantinya akan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda 10�ri tiap penjualan perusahaan nakal saat bertransaksi di pasar bersangkutan, dan denda maksimal 50�ri keuntungan yang diperoleh dari pelanggaran,” tutup Ukay Karyadi.

Reporter. : Yanto

Berita Terbaru

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…