Keluar Warkop, Dua Pria di Surabaya Dibekuk Polisi

seputarindonesia.net
Pelaku sabu dan barang bukti di Polsek Tambaksari

Seputarindonesia.net, SURABAYA-Usai ke warung kopi (warkop) dua pria di Surabaya ditangkap oleh Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya.Penangakapan keduanya, pada Kamis, 14 April 2022, sekira pukul 20.00 WIB, setelah Anggota opsnal PolsekTambaksari mendapat informasi ada dua orang laki-laki membawa narkotika di Jalan Krembangan, Surabaya.

Tersangka inisial, A.W.R.(26), asal Panggung, Kecamatan Sampang yang tinggal di Jalan Tambak Asri Gang Dahlia,Surabaya dan D.Y (36), asal Ngimbang, Lamongan yang kost di Jalan Tandes Kidul Gang Sawah Surabaya.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Mereka ditangkap, setelah anggota opsnal melakukan pendalaman dan lidik tentang kebenaran informasitersebut dan setelah di Jalan Krembangan Surabaya bertemu dengan dua laki-laki sesuai dengan ciri yang diinformasikan.

IPTU Agus Suprayogi, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari mewakili Kompol M. Akhiyar mengatakan, selanjutnya kedua orang tersebut dihentikan dandilakukan penggeledahan kepada keduanya, diketemukan barang bukti satu pocket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Dalam introgasi, keduanya mengakui bahwa barang tersebut milik berdua dengan cara membeli bersama-samasecara patungan senilai Rp.150.000.

"Tersangka Inisial A.W.R patunganRp.100.000,- sedangkan tersangka .D.Y hanya Rp.50.000, dibeli di daerah Jalan Sawah Pulo, Surabaya," kata Kanit Reskrim, Kamis (21/4/2022).

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Diketahui pula jika tempat yang mereka sebut adalah sebuah Warung Kopi dalam sebuah Gang. Keduanya membeli dari seorang laki-laki yang baru dikenal dengan ciri memakai masker, dan topi.

Saat bertransaksi ke penjual, Tersangka Inisial A.W.R yang membeli, sedangkan tersangka D.Y menunggu didepan Gang. Selanjutnya setelah mereka meninggalkan tempat saat melintas di Jalan Krembangan diberhentikan dan dilakukanpenggeledahan.

"Saat digeledah, diketemukan 1 poket plastik sabu tersimpan di saku depan jaket jeans berwarna biru yang dikenakan oleh tersangka A.W.R," imbuh Kanit.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Dengan kejadian itu, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa Ke Polsek Tambaksari untuk diproses lebih lanjut. Barang buktinya, sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,23 gram.

Dihadapan penyidik, kedua tersangka mengaku beberapakali menggunakan Narkotika jenis sabu dan digunakan untuk menghilangkan capek.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru