Kulakan dari Bangkalan, Penjaga Gudang Diamankan Polisi

seputarindonesia.net
Penjual sabu diapit petugas Polrestabes Surabaya

Seputarinsonesia.net , SURABAYA-Penjaga gudang di Jalan Margorukun Surabaya pada, Senin 21 Maret 2022 sekira pukul 23.50 WIB, ditangkap oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Tersangkanya, MN (41)

Dia (MN) diamankan setelah diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Darinya diamankan barang bukti sebanyak 11 bungkus plastik duga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,64 gram.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

"Anggota juga mengamankan buku catatan penjualan, Skrop, Dompet kecil, Uang tunai Rp. 200.000, serta HP," kata Akbp Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba, Kamis (21/4/2022).

Daniel menambahkan, penangkapan tersangka MN dilakukan saat berada di rumahnya di Jalan Margorukun Surabaya, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 11 bungkus sabu.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Dari keterangan tersangka MN, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut peroleh dengan cara membeli kepada DA (DPO) yang awalnya sebanyak 10 gram.

"Dia bertemu langsung dengan DA di rumahnya Desa Parseh Kabupaten Bangkalan, dengan membawa uang 10 juta rupiah," tambah Daniel.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Sabu tersebut dibeli dengan maksud untuk dijual belikan, setelah ditangkap Polisi hanya mendapatkan sisa sabu sebanyak 3,64 gram.

Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena melanggar Pasal 114 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru