Sarjana ini Ditangkap Polisi Ngaku Dapat dari Tarzan

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabayabpada, Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, menggrebek rumah di Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya dan mengamankan satu orang.

Pria berpendidikan sarjana yang ditangkap berinisial, APF (30), yang tinggal dilokasi kejadian.

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Rupanya, sarjana itu diketahui memiliki banyak daun ganja yang akhirnya disita sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, Daun ganja dibungkus plastik klip dengan berat 33,31 gram, 0,51 gram, dua papers Radja Mas, tempat kaca mata, Gunting, Grinder dan 1 lembar kertas, serta botol kaca dan tas kecil warna biru.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan jika, anggota menggrebek rumah di Dupak Bandarejo dan petugas berhasil menangkap tersangka APF dgn barang bukti ganja.

"Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang dipanggil Tarzan (DPO)," kata Daniel, Senin (8/5/2022).

Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Lanjut Kasat, pelaku membelinya dengan harga Rp.1.000.000, dan sudah membeli sebanyak 5 kali, dengan tujuan untuk dimiliki.

Kini, pelakunya sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru