Sarjana ini Ditangkap Polisi Ngaku Dapat dari Tarzan

seputarindonesia.net
Pelaku dan barang bukti yang diamankan

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabayabpada, Selasa 29 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, menggrebek rumah di Jalan Dupak Bandarejo, Surabaya dan mengamankan satu orang.

Pria berpendidikan sarjana yang ditangkap berinisial, APF (30), yang tinggal dilokasi kejadian.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Rupanya, sarjana itu diketahui memiliki banyak daun ganja yang akhirnya disita sebagai barang bukti.

Barang bukti yang diamankan, Daun ganja dibungkus plastik klip dengan berat 33,31 gram, 0,51 gram, dua papers Radja Mas, tempat kaca mata, Gunting, Grinder dan 1 lembar kertas, serta botol kaca dan tas kecil warna biru.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri membenarkan jika, anggota menggrebek rumah di Dupak Bandarejo dan petugas berhasil menangkap tersangka APF dgn barang bukti ganja.

"Dari keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang dipanggil Tarzan (DPO)," kata Daniel, Senin (8/5/2022).

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Lanjut Kasat, pelaku membelinya dengan harga Rp.1.000.000, dan sudah membeli sebanyak 5 kali, dengan tujuan untuk dimiliki.

Kini, pelakunya sudah mendekam dalam penjara karena tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru