Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pria yang bekerja di bengkel wilayah Gading, Tambaksari Surabaya dibekuk oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu 02 April 2022, lalu kurang lebih pukul 17.00 WIB.
Atas dasar informasi yang didapat dari warga masyarakat, polisi anak buah dari AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba membekuk pelaku saat berada di pinggir jalan Gading Surabaya.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Pekerja bengkel bubut yang ditangkap inisial, IW (52), tinggal Kontrak di Gading, Tambaksari Surabaya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka IW, anggota unit III kemudian melakukan penggeledahan di pinggir Jalan Gading Surabaya dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu.
"Sabu itu dengan berat masing-masing, 0,32 gram, 0,28 gram, 0,29 gram, 0,29 gram, 0,33 gram, di dalam masker kain di saku jaket sebelah kanan yang tersangka pakai," jelas AKBP Daniel, Selasa (10/5/2022).
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga
Lanjut Kasat, tersangka IW mengaku bahwa mendapatkan barang berupa 5 (lima) poket narkotika jenis sabu tersebut dari membeli ke WW (belum ketangkap).
Dia mendapatkannya pada, Jumat 01 April 2022 sekitar pukul 23.00 WIB didaerah Gading, Surabaya. "Awalnya sebanyak satu gram dengan harga Rp.1.100.000,00 dan sudah dibayar lunas," tambah Daniel.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Sabu itu, oleh tersangka IW dibagi dipecah menjadi 10 poket sabu kemudian menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp.150.000 perpoketnya, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400.000, per gramnya.
Kini pelaku sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)
Editor : admin