Warkop di Menanggal Surabaya Digrebek, Polisi Tangkap Pengedar

seputarindonesia.net
Pengedar sabu tengah, diapit anggota Polrestabes Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Polisi Satuan Narkotika Polrestabes Surabaya (Satresnarkoba) menggrebek warung kopi (Warkop) di daerah Menanggal Surabaya. Disana, petugas membekuk satu pelaku yang diduga jadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka yang ditangkap, AG (32) asal Desa Gejug Jati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Dari AG, diamankan barang bukti 6 (enam) bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing berat 0,38 gram, 0,38 gram, 0,36 gram, 0,30 gram, 0,26 gram dan 0,26 gram beserta bungkusnya, 1 plastik klip kosong serta 1 HP.

"Tersangka ini dapat kita amankan setelah menerima informasi dari warga jika di warkop tersebut ada penjual paket hemat sabu-sabu," jelas AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Minggu (29/5/2022).

Daniel lanjut menjelaskan, begitu informasi ditindaklanjuti ternyata benar. Diduga pelakunya saat itu berada di warkop wilayah Menangal.Pada Kamis 12 Mei 2022 sekitar jam 19.00 Wib, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka AG.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Kemudian kita lakukan penggeledahan di warung kopi ditemukan barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip berisi diduga sabu," tambah Daniel.

Barang haram serbuk putih itu ditemukan dalam saku celana depan sebelah kanan menjadi satu dalam palstik klip yang diakui milik tersangka AG

Dia juga mengaku bahwa mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu tersebut dari AM (DPO) pada Senin 09 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB dengan cara diranjau pinggir jalan raya depan RSUD Sidoarjo yang di bungkus tissue dan plastik klip.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

"Sabu dibeli seharga Rp.600.000 dan belum dibayar. Tersangka mengaku bahwa baru 1 (satu) kali membeli dari AM," pungkas Daniel.

Polisi langsung menjebloskan pelaku tersebut kedalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru