Tertunduk Lesu, Apes Saat Ranjau di Akses Jalan Merr Surabaya

seputarindonesia.net
Pengedar sabu yang diamankan Polrestabes Surabaya

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Pria asal Jalan Menur Pumpungan Kecamatan Sukolilo Surabaya berinisial NP (20) disergap Polisi lantaran mengedarkan puluhan gram sabu.

Pelaku NP ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di Jalan Menur Surabaya, sekitar pukul 20.00 WIB, pada Sabtu, 14 Mei 2022, lalu. Saat ditangkap, NP membawa 3 plastik klip berisi 6,54 gram sabu.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah NP.

"Barang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan 6,54 gram berikut plastik klipnya dengan rincian berat 5,08 gram, 1,04 gram, dan 0,42 gram," jelasnya, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Petugas juga menyita Handphone Merk Oppo A15s, Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah, sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan pelaku NP mengaku Narkotika jenis sabu tersebut, yang didapat dengan cara menerima titipan dari MT (DPO) untuk di ranjau di Jalan Menur Surabaya.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Tersangka NP kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru