Ditangkap Polisi Usai Pesta Dalam Kamar

seputarindonesia.net

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Usai berpesta narkoba jenis sabu-sabu, pria di Surabaya ditangkap unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya, Sabtu, 11 Juni 2022, sekira pukul 20.00 WIB.

Pria yang ditangkap didepan rumah kost di Jalan Simo Katrungan Gg. Buntu Surabaya itu berinisial MNR (36) asal Jalan Petemon Gg..2/ Surabaya.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Dari dia, polisi mengamankan barang bukti, botol minuman yang dilubangi tutup botolnya, pipet kaca yang msh ada sisa sabu berat brutto 1,25 gram, 10 klip plastik kecil bekas sabu, 1 pack sedotan plastik warna putih, 2 buah sedotan plastik serok sabu, HP dan korek api.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari mengatakan, dia ditangkap pukul 20.00 WIB, oleh anggota Reskrim Polsek Asemrowo sewaktu patroli Kamtibmas setelah mendapat informasi adanya transaksi sabu.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Atas dasar informasi itu, setelah ditindaklanjuti ternyata benar lalu dilakukan penangkapan terhadap MNR.

"Pada saat ditangkap, pelaku sedang berada didepan rumah Kost, juga ditemukan barang bukti diakui miliknya," terang Hari, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo. Setelah di tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, hasilnya positif usai mengkonsumsi narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru