Seputarindonesia.net II Surabaya-Ditangkap polisi di Surabaya, pria asal Nganjuk Jawa Timur terancam 7 tahun penjara. Dia ditangkap setelah diketahui menjadi pencuri motor (Curanmor).
Tersangkanya, EEC (24) asal Tanjunganom, Nganjuk. Pada Senin 30 Mei 2022 sekira jam 09.57 WIB, dia mencuri motor milik RK didepan rumah Jalan Gunung Anyar Tengah Gg. Sekolahan No. 29 Surabaya.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso melalui Kanit Reskrim Iptu Joko Susanto mengatakan, korban saat itu, kedatangannya kelokasi guna melakukan penagihan arisan dan memarkir sepeda motornya didepan rumah.
"Motor diparkir Honda Beat warna putih biru nopol K-5275-JY miliknya dengan dikunci stir," kata Iptu Joko, Senin (20/6/2022).
Motor terparkir, kemudian korban masuk kedalam rumah. Setelah 30 menit, kemudian korban akan pulang melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada karena diambil oleh orang tidak dikenal.
Baca juga: Curi Motor Milik Petani, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sampang
"Atas kejadian itu, korban melaporkan ke SPKT Polsek Rungkut dan langsung ditindaklanjuti," tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan pada, Jumat, 03 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, personel unit Reskrim Polsek Rungkut dapat mengamankan pelaku curanmor beserta dengan kunci leter T yang digunakan olehnya.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Kunci model T itu digunakan untuk mengambil sepeda motor milik korban, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Rungkut guna penyidikan lebih lanjut.
Pencuri motor itu kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar pasal 363 KUHP. Dia terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)
Editor : admin