SEPUTARINDONESIA.NET- Oknum Hakim dan panitera pengganti yang terjaring OTT KPK selama menjalankan tugasnya tidak ada yang mencurigakan. Hal itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting.
"Pada saat bertugas, kinerjanya normal dan tidak ada yang mencurigakan atau melakukan hal-hal negatif,” jelas Ginting, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Keduanya aktif di PN Surabaya sejak Mei 2020. Hakim yang diketahui bernama Itong Isnaini Hidayat itu selama bertugas belum ada kasus menonjol yang ditangani.
Selama ini, lanjut Ginting, pihaknya memberikan bimbingan kepada hakim dan panitera. Di awal tahun, Ketua PN Surabaya telah memerintahkan menandatangani Fakta integritas.
“Fakta integritas itu untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan sendiri selaku penegak hukum,” tambah Ginting.
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
Dikabarkan sebelumnya, Terkait ditangkapnya oknum Hakim dibenarkan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, penangkapan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kata Ali, penangkapan dilakukan pada Rabu (19/1/2022) malam dan ada tiga orang yang ditangkap oleh lembaga anti rasua tersebut.
Ketiga orang itu adalah hakim, panitera, dan pengacara.
Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita
“Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” katanya tertulis.
Terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga orang tersebut, diduga mereka melakukan pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.
Editor : admin