Berhenti di Pom Bensin, Duo Sekawan Disergap Polisi

seputarindonesia.net
Dua pelaku sabu menunjukan barang buktinya

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Asyik cangkruk disekitar Pom Bensin, Duo sekawan asal Surabaya disergap oleh Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya.

Polisi membekuk keduanya setelah melalui proses penyelidikan panjang terkait orang yang menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Dua tersangkanya, AP (36) dan MR (18), keduanya asal Jalan Dukuh Kupang Gg.Lebar, Surabaya.

Mereka ditangkap, berawal pada, Senin 27 Juni 2022, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Asemrowo ketika patroli Kamtibmas mendapat informasi terkait adanya transaksi sabu.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Atas dasar informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata benar. Hingga dua pria dapat ditangkap. "Merek ditangkap anggota saat berada didepan SPBU di Jalan Tidar- Surabaya," kata Kompol Hari, Kapolsek Asemrowo, Sabtu (2/7/2022).

Setelah dua tersangka AP dan MR, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik mereka. "Satu poket/ bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu dengan berat 0,21 gram berikut plastik pembungkusnya," imbuh Hari.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Ditemukan juga, barang bukti, 1 klip plastik kosong, bungkus wadah tissue dan 1 HP.

Terhadap keduanya, selanjutnya beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo. Mereka juga di tes urine di Poliklinik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru