SEPUTARINDONESIA.NET- Jajaran Satresnarkoba Polres Badung, Bali membekuk pengedar natkotika jenis sabu dan diamankan barang bukti 1 kilogram.
Menurut informasinya, pelakunya berinisial MP (20). Dia diamankan di Jalan Raya Tegal Saat Gang Anggrek, Kecamatan Mengwi, Badung, Jumat (14/1/2022).
Baca juga: Sabu 95,44 Gram Disita! Pengedar di Surabaya Terima Barang dari Bangkalan Pakai Sistem Ranjau
Penangkapan berawal seminggu sebelumnya, informasi diperoleh pelaku asal Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan itu hendak mengirim sabu.
Dia bertugas menempel paket sabu di sejumlah lokasi berdasarkan perintah bandarnya, atau istilah lain meranjau.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Tiga Jaringan Narkoba, Empat Pengedar Ditangkap
Begitu mendapat informasi jika pelaku ada di suatu tempat, petugas langsung ke sana dan berhasil dibekuk. Selain itu juga diamankan paket sabu.
Selanjutnya polisi menggeledah rumah pelaku di Tabanan. Ternyata pelaku masih menyimpan shabu 1 kilogram dan jika diuangkan barang bukti tersebut hampir Rp 2 miliar.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Kasatresnarkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama dan Kasi Humas Iptu Ketut Sudana saat dikonfirmasi masih belum memberikan statmen kronologi maupun peran tersangkanya.
"Nanti, Senin rencananya akan dirilis ke media," singkat Kasat.(*)
Editor : admin