SEPUTARINDONESIA.NET- Polres Tahun 2021 oleh Polres Tanjung Perak Surabaya ditutup dengan kasus menonjol berupa penganiayaan anak. Bahkan pelaku dan korban penganiayaan itu bapak dan anak dibawah umur.
Pelaku penganiayaan itu, MA ( 25) warga asal Kabupaten Malang yang diketahui indekos di Jalan Tambak Mayor Selatan, Asemrowo Surabaya.
Baca juga: Terungkap! Pemuda Surabaya Beli Ganja Lewat Instagram, Paket Diambil Sistem Ranjau
Hal sepele yang sebabkan bocah berusia 4 tahun itu dihajar ayahnya yakni kesal ditinggal sang istri pergi tanpa pamit.
Pelaku tambah kesal, saat anaknya membeli es cream, kemudian secara tidak sengaja korban menjatuhkan es yang ia bawa diatas kasurnya.
Sontak saja, pelaku langsung memukul korban dan mengenai wajah bagian dahi dan hidung hingga mengakibatkan korban mengeluarkan darah dan menangis.
"Akibat perbuatan sang ayah, kini bocah berinisal ML mengalami luka dibagian dahi dan hidung hingga mengeluarkan darah," sebut Giadi Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, saat press rilis akhir tahun 2021.
Baca juga: Terbuai Upah dan Sabu Gratis, Pemuda Semampir Edarkan 399 Gram Barang Haram
Bukan hanya menganiaya, lanjut Giadi, tersangka juga timbul niat jahatnya untuk membuat video luka korban dan ancaman yang dilakukan dengan tujuan agar ibu korban atau istri tersangka ini pulang ke kostnya.
Diketahui pasangan suami istri (pasutri) ini sudah pisah ranjang sejak bulan Agustus 2021 lalu, namun pelaku masih mengharap istrinya kembali.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk mengancam ibu kandung korban agar kembali ke kost.
Baca juga: Residivis Kembali Berulah, Polisi Sita 89,81 Gram Sabu di Asemrowo
"Tersangka ini sempat merekam korban, yang pada saat menangis dan hidung berdarah, setelah direkam video tersebut dikirim ke ibu korban dengan tujuan supaya ibu korban pulang kembali," tambahnya.
Bahkan, usai merekam video, tersangka juga sempat mengancam ke ibu korban, jika tidak kembali ke kost, anaknya akan dihabisi, atau dibunuh.(*)
Editor : admin