Mabuk Miras, Teknisi Eskalator Ditangkap Polisi

seputarindonesia.net
Tersangka sabu tengah, yang ditangkap Polisi Surabaya

SURABAYA-Seorang teknisi Eskalator dibekuk polisi narkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya Jalan Rungkut Kidul Surabaya. Saat dibekuk, dia sedang menggelar pesta minuman keras (miras).

Namun dibekuknya EDL (24) itu bukan karena miras, melainkan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Terdapat tiga poket sabu darinya saat diamankan anggota berpakaian preman.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

"Ketika kita amankan, ditenukan tiga poket sabu. Ketika penangkapan pelaku sedang pesta miras," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,Sabtu (16/7/2022).

Daniel menambahkan, pada Minggu 26 Juni 2022, kurang lebih pukul 03.00 WIB, di Rungkut Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka EDL.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Informasi terkait peredaran sabu dari masyarakat yang ditindaklanjuti hingga tersangka dapat diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (tiga) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu.

"Rinciannya, sabu seberat 0,80 gram, 0,47 gram, 0,45 gram, dan diakui barang milik tersangka sendiri," tambah AKBP Daniel.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Tersangka EDL mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa sabu dari seseorang inisial SM (belum tertangkap) dengan cara membeli pada, Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib, diranjau di daerah Agung Pangesangan Surabaya.

"Sabu asalnya 1 poket dengan harga Rp. 700.000, sudah dibayar dengan cara transfer. Dia mengaku sudah tiga kali membeli ke SM untuk dijual kembali," pungkas Daniel.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru