SURABAYA-Seorang teknisi Eskalator dibekuk polisi narkoba Polrestabes Surabaya dirumahnya Jalan Rungkut Kidul Surabaya. Saat dibekuk, dia sedang menggelar pesta minuman keras (miras).
Namun dibekuknya EDL (24) itu bukan karena miras, melainkan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Terdapat tiga poket sabu darinya saat diamankan anggota berpakaian preman.
"Ketika kita amankan, ditenukan tiga poket sabu. Ketika penangkapan pelaku sedang pesta miras," kata AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,Sabtu (16/7/2022).
Daniel menambahkan, pada Minggu 26 Juni 2022, kurang lebih pukul 03.00 WIB, di Rungkut Surabaya, dilakukan penangkapan terhadap Tersangka EDL.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Informasi terkait peredaran sabu dari masyarakat yang ditindaklanjuti hingga tersangka dapat diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (tiga) poket plastik Klip yang berisi Kristal putih diduga sabu.
"Rinciannya, sabu seberat 0,80 gram, 0,47 gram, 0,45 gram, dan diakui barang milik tersangka sendiri," tambah AKBP Daniel.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga
Tersangka EDL mengaku bahwa mendapatkan barang bukti berupa sabu dari seseorang inisial SM (belum tertangkap) dengan cara membeli pada, Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 19.30 Wib, diranjau di daerah Agung Pangesangan Surabaya.
"Sabu asalnya 1 poket dengan harga Rp. 700.000, sudah dibayar dengan cara transfer. Dia mengaku sudah tiga kali membeli ke SM untuk dijual kembali," pungkas Daniel.(*)
Editor : admin