Jumlah Janda Akibat Cerai di Pamekasan Disebut Masih Tinggi

seputarindonesia.net
Panitera Muda Hukum, Heri Kushendar

PAMEKASAN- Angka perceraian yang telah di putuskan Pengadilan Agama (PA) di tahun 2022 dalam satu semester mencapai 747 kasus.

Jumlah Janda di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur masih dibilang cukup tinggi.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Pencapaian angka perceraian tersebut Tahun 2022 di jelaskan oleh Panitera Muda Hukum, Heri Kushendar bahwa angka perkara perceraian yang sudah masuk di Meja kami sebanyak 322 dan untuk gugat cerai sebanyak 612.

Menurutnya, terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2022 jumlah angka perceraian di PA Pamekasan mencapai 747 yang rincian nya terdiri dari,Kasus cerai Talak sejumlah 258 dan untuk kasus cerai Gugat sebanyak 489.

Tak hanya itu, Kata Heri sapaan akrabnya menjelaskan, Untuk cerai yang diputuskan oleh Pengadilan Agama di dominasi oleh Cerai Gugat dan untuk perbandingan nya dari Cerai Talak dengan Cerai Gugat hampir mencapai 50 Persen.

"Artinya, di Pengadilan Agama ini sifatnya pasif, dan itupun tergantung dari pihak pemohon dan pihak kami harus menerima dan dari putusan cerai ini nilai condong pada Gugat Cerai dengan alasan, karena ekonomi, lantaran ditinggal suami, KDRT, perselisihan dan yang lain," kata Heri saat di temui diruang kerja, Rabu (20/07/2022).

Baca juga: Diduga Kabur dengan Pria, Remaja 18 Tahun di Pamekasan Dilaporkan Hilang

Sebelum dilakukan sidang, Kata Panetra Muda Hukum, pihaknya melakukan mediasi terlebih dahulu, dengan catatan dari kedua belah pihak bisa hadir saat pelaksanaan mediasi.

Disinggung tentang Isbad Nikah, Heri menyampaikan mulai dari bulan Januari hingga Juni 2022 yang masuk ke PA telah mencapai 165 pasutri dan yang dikabulkan sebanyak 121.

Sementara itu, soal Dispensasi kawin (Diska) yang memohonkan kepada PA ada 131 Diska dan yang dikabulkan sebanyak 121.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

"Dari Dispensasi Kawin ini, kami melakukan persidangan dengan menghadirkan orang tua Pasutri dan Majelis Hakim meminta pertimbangan terhadap kedua belah pihak orang tua Pasutri," terangnya.

Pihak PA telah melakukan MoU dengan P3A dan Dinas Kesehatan, jadi untuk melakukan Diska harus ada rekom dari P3A dan Dinkes. (Hen)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru