Mbak IS Tertunduk, Ditangkap Polisi Dalam Rumah

seputarindonesia.net
Tersangka sabu wanita dengan barang bukti di Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Wanita berinisial IS (42) asal Jalan Jemur Wonosari Surabaya berurusan dengan aparat Polrestabes Surabaya setelah bermain-main dengan narkotika. Dia ditangkap dalam rumahnya yang digrebek anggota Narkoba pada, Rabu 29 Juni 2022 sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan IS berikut barang bukti sabu-sabu sebanyak tujuh poket siap edar, HP serta jaket warna merah.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Sabu yang dalam penguasaan pelaku itu dengan rincian, 0,35 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,27 gram, 0,27 gram, 0,23 gram dan 0,27 gram. Semua berikut plastik pembungkusnya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, dalam rumah di Jemur Wonosari kecamatan Wonocolo Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka IS karena kasus sabu.

Dia dibekuk setelah anggota meneruskan dengan menyelidiki informasi yang beredar di masyarakat kemudian melaporkan ke petugas hingga didapat ciri-ciri pelakunya.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Tersangka IS mengaku mendapatkan sabu dari DN (belum tertangkap) pada, Sabtu 25 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan Kalibokor Surabaya," kata AKBP Daniel, Kamis (21/7/2022).

Sabu tersebut, lanjut Kasat dibeli secara ranjau seharga Rp. 900.000. Belum dibayar lunas olehnya, namun masih hutang dan oleh tersangka akan dijual dengan harga perpoketnya Rp. 200.000.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

"IS juga mengaku sudah 2 (dua) kali pengambilan yang pertama sebanyak 5 (lima ) gram dan sudah laku terjual semua dan kedua 1 (satu) gram namun rencana menjual belum terlaksana sudah digagalkan oleh petugas Kepolisian," imbuh Daniel.

Tersangka kini sudah mendekam dalam penjara karena melanggar tindak pidanaPasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru